Pelaksanaan Pasal 26 Undang Undang Nomor 31 Tahun 2004 Terkait Kepemilikan Surat Izin Usaha Perikanan (Studi Kasus Di Pelabuhan Perikanan Nusantara Prigi Trenggalek)
Main Author: | Berliana, BellaAdhinda |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112957/1/BELLA_ADHINFDA_BERLIANA_135010107111099_PELAKSANAAN_PASAL_26_UNDANG_UNDANG_NOMOR_31_TAHUN_2004_TERKAIT_KEPEMILIKAN_SURAT_~1.pdf http://repository.ub.ac.id/112957/ |
Daftar Isi:
- Tujuan penulisan skripsi ini adalah untuk mengetahui pelaksanaa, faktor-faktor yang menyebabkan pemilik kapal ukuran 10-30 GT tidak melaksanakan Pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 terkait kepemilikan Surat Izin Usaha Perikanan serta upaya dari Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur, dengan dilatar belakangi masih banyaknya pemilik kapal yang melakukan praktek penangkapan ikan tanpa memiliki izin. Dari latar belakang tersebut ditarik rumusan masalah yaitu apa faktor-faktor yang menyebabkan pemilik kapal tidak melaksanakan pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004 terkait kepemilikan Surat Izin Usaha Perikanan, serta bagaimana upaya Dinas Perikanan dan Kelautan untuk mengatasi hambatan-hambatan dalam pelaksanaan pasal tersebut. Penulis dalam skripsi ini menggunakan penelitian hukum empiris yang artinya penelitian ini dilakukan berdasarkan peraturan yang berlaku terhadap keadaan nyata yang terjadi di masyarakat yang akan dinalisis secara Kualitatif dengan maksud agar penelitian ini tidak hanya menggambarkan data-data semata, tetapi juga mengungkapkan realitas mengenai bagaimana yang seharusnya dan bagaimana pula kondisi riil di lapangan. Hasil dari penelitian yang diperoleh menunjukan bahwa ada permasalahan dalam pemenuhan peryaratan untuk mengajukan SIUP, jarak yang jauh untuk mengajukan SIUP dan waktu yang lama dalam proses pengurusan SIUP. Melihat permasalahan tersebut sebaiknya Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Timur mempermudah persyaratan dengan mendatangkan juru ukur kapal di PPN Prigi, dan menambah sumber daya manusia dalam dinas untuk memaksimalkan pelaksanaan pasal 26 Undang-undang Nomor 31 Tahun 2004.