Efektivitas Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok (Studi Di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Badung)
Main Author: | Pardana, INyomanAdi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2017
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112950/1/FINAL_SKRIPSI.pdf http://repository.ub.ac.id/112950/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Efektivitas Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi karenasebagai daerah tujuan pariwisata, penting bagi Kabupaten Badung untuk menjaga kebersihan lingkungannya agar bebas dari bahaya asap rokok. Walaupun sudah banyak dipasang tanda larangan merokok dan disediakan ruang khusus merokok, tetapi masih mudah ditemukan perokok yang merokok sembarangan termasuk di KTR. Padahal dalam ketentuan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok sudah jelas dikatakan bahwa setiap orang dilarang merokok di Kawasan Tanpa Rokok. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana efektivitas pelaksanaan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Badung? (2) Apa hambatan dalam pelaksanaan Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Badung dan bagaimana cara mengatasinya? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Sumber data primer dan sekunder yang diperoleh peneliti akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis campuran, yaitu suatu metode penelitian yang mengkombinasikan metode kuantitatif dan kualitatif untuk digunakan secara bersama-sama dalam suatu penelitian, sehingga diperoleh data yang lebih komprehensif. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, diperoleh hasil bahwa Pasal 15 Ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 8 Tahun 2013 Tentang Kawasan Tanpa Rokokbelum sepenuhnya efektif. Dari 5 faktor indikator efektivitas, hanya faktor fasilitas penunjang yang efektif, sedangkan faktor hukum, penegak hukum, masyarakat dan kebudayaan belum efektif. Hambatan yang timbul seperti nominal denda masih ringan, kuantitas dan kualitas SDM Satpol PP Badungmasih kurang sehingga ada ketidakpuasan dari masyarakat terkait kinerja pengawasan dan penegakan hukum dari Satpol PP Badung.Masyarakat sendiri banyak yang tidak tahu terkait keberadaan dan tidak paham ketentuan yang diatur dalam Perda KTR serta budaya masyarakat Kabupaten Badung yang terbiasa merokok sembarangan termasuk di Kawasan Tanpa Rokok. Upaya untuk mengatasi hambatan tersebut antara lain seperti menggencarakan sosialisasi, pembinaan, pengawasan dan penegakan hukum Perda KTR, menambah jumlah anggota dan meningkatan kualitas SDM Satpol PP Badung dengan memberikan diklat terkait Perda KTR dan mengatur ulang regulasi dalam Perda KTR terutama terkait nominal denda.