Daftar Isi:
  • Sengketa perolehan wilayah darat antara satu negara dengan negara lain dapat berdampak pada perolehan wilayah laut di sekitarnya. Salah satu contohnya adalah sengketa kedaulatan Kepulauan Falkland antara Argentina dengan Britania Raya. Sengketa tersebut telah berlangsung selama puluhan tahun, bahkan hingga menimbulkan perang yang berlangsung selama 2 bulan. Setelah melalui proses diplomasi yang panjang, kedua negara sepakat untuk menyelesaiakan sengketa ini dengan Referendum yang didukung oleh PBB. Hasil Referendum yang dilaksanakan pada tahun 2013 tersebut menyatakan bahwa Kepulauan Falkland tetap menjadi bagian dari Britania Raya. Meski begitu masih terdapat polemik lain, yakni terkait kegiatan pengeboran minyak di lepas pantai Kepulauan Falkland. Argentina memprotes kegiatan tersebut dengan dalih belum adanya kesepakatan batas wilayah laut di sekitar Kepulauan Falkland. Penelitian ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menjawab dua pertanyaan yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini, yaitu: (1) Apakah kedaulatan Britania Raya atas Kepulauan Falkland juga melingkupi wilayah laut di sekitar Kepulauan Falkland, dan bagaimana penetapan batas wilayah laut di sekitar Kepulauan Falkland; dan (2) Bagaimana legalitas kegiatan penambangan yang dilakukan oleh Britania Raya di lepas pantai Kepulauan Falkland menurut Hukum Internasional. Penelitian ini berjenis Penelitian Kualitatif dengan Pendekatan Perundang-undangan dan Pendekatan Kasus. Bahan hukum yang digunakan pada penelitian ini meliputi sumber-sumber Hukum Internasional sebagai data primer, tulisan-tulisan dari ahli hukum sebagai data sekunder, dan artikel berita sebagai data tersier. Bahan hukum ditelusuri, dikumpulkan, dipilah, dan dianalisa dengan metode interpretasi gramatikal. Hasil penelitian menunjukkan bahwa meskipun Kepulauan Falkland memiliki status Overseas Territory bagi Britania Raya, namun tidak berpengaruh terhadap penetapan batas wilayah laut di sekitarnya. Kedaulatan Britania Raya atas wilayah laut di sekitar Kepulauan Falkland hanya berlaku mutlak pada Laut Teritorial. Sehingga, untuk penetapan batas zona maritim yang lain, terutama yang berbatasan dengan negara lain, harus dilaksanakan melalui perundingan dan kesepakatan dengan negara yang bersangkutan. Sedangkan untuk kegiatan pengeboran minyak yang dilakukan di wilayah laut yang masih berstatus sengketa dapat dikategorikan ilegal apabila tidak memperoleh persetujuan dari kedua pihak negara bersengketa. Hal ini karena kegiatan yang dilaksanakan di wilayah laut yang berstatus sengketa sebenarnya tidak terbatas, namun harus disetujui oleh para pihak yang bersengketa. Sehingga, apabila ada pihak yang memprotes kegiatan tersebut, maka kegiatan tersebut ilegal karena dianggap telah melanggar yurisdiksi wilayah pihak negara bersengketa.