Pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih Di Kabupaten Lamongan

Main Author: Suhartono, IntanKurniasari
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112939/1/skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/112939/
Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini penulis membahas mengenai Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum terkait Pemenuhan Air Bersih di Kabupaten Lamongan yang penelitiannya berlokasi di PDAM Kabupaten Lamongan, tujuan dalam skripsi ini adalah untuk mengetahui, mendiskripsikan, dan menganalisis Pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum terkait Pemenuhan Air Bersih di Kabupaten Lamongan, dan untuk mengetahui, mendeskripsikan, dan menganalisis hambatan dan solusi yang dihadapi oleh PDAM Kabupaten Lamongan dalam melaksanakan pengembangan SPAM. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dimana penelitian ini hendak mengkaji dan menganalisis pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih di Kabupaten Lamongan dan menggunakan metode penelitian yuridis sosiologis . Jenis pendekatan ini dilakukan sebagai usaha mendekati masalah yang diteliti dengan sifat hukum yang nyata atau sesuai dengan kenyataan hidup di masyarakat. Secara yuridis, penelitian ini mengkaji pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih di Kabupaten Lamongan. Hasil dari pengumpulan data menunjukkan bahwa Pelaksanaan Pasal 25 Peraturan Pemerintah Nomor 122 Tahun 2015 Tentang Sistem Penyediaan Air Minum Terkait Pemenuhan Air Bersih di Kabupaten Lamongan dari segi faktor hukum telah sesuai dengan peraturan ini, kemudian dari faktor penegak hukum masih belum efektif, dari faktor sarana dan fasilitas masih belum efektif, dari faktor masyarakat sudah efektif, dan dari faktor kebiasaan sudah efektif. Sementara hambatan yang dihadapi oleh PDAM adalah dari faktor penegak hukum, faktor sarana dan fasilitas, faktor sumber air baku, dan faktor kontur tanah. Solusi yang dilakukan oleh PDAM adalah dengan memberikan pelatihan kepada pegawai, mengusulkan anggaran dana yang lebih banyak kepada pemerintah, menggunakan SPAM Regional, dan menggunakan lembaga lain untuk daerah yang memiliki kontur tanah yang sulit dijangkau.