Studi Normatif Tentang Kewenangan Kekuasaan Orang Tua Dan Pencabutan Kekuasaan Orang Tua Terhadap Anak (Tinjauan Terhadap Pasal 47 Ayat (1) Dan Pasal 49 Ayat (1) Huruf B Undang-Undang Nomor 1 Tahun
Daftar Isi:
- Orang tua memiliki kewajiban yang harus dipenuhi dan hak-hak yang akan diterima dari anaknya sesuai dengan ketentuan Pasal 45 dan Pasal 46 UU Perkawinan. Peraturan tentang hak dan kewajiban antara orang tua dan anak terdapat ketentuan mengenai kekuasaan orang tua terhadap anak yang diatur dalam Pasal 47 UU Perkawinan. Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa kekuasaan orang tua dilakukan oleh orang tua terhadap anak yang belum mencapai umur 18 (delapan belas) tahun atau belum kawin selama mereka tidak dicabut dari kekuasaannya, mereka berhak mewakili perbuatan hukum anak didalam maupun diluar pengadilan. Dalam Pasal 49 UU Perkawinan dijelaskan bahwa kekuasaan orang tua dapat dicabut untuk waktu tertentu apabila ia sangat melalaikan kewajiban kepada anaknya dan berkelakuan buruk sekali. Namun, tetap wajib memberikan biaya pemeliharaan kepada anak tersebut. Terdapat kekaburan hukum tentang kewenangan kekuasaan orang tua dalam dan berkelakuan buruk sekali sebagai salah satu syarat pencabutan kekuasaan orang tua dalam Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Masalah yang dirumuskan terkait dengan kewenangan kekuasaan orang tua dalam dan batasan terhadap kalimat berkelakuan buruk sekali sebagai salah satu syarat pencabutan kekuasaan orang tua dalam Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif, pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual, kemudian dihubungkan dengan permasalahan yang ada, serta dianalisis menggunakan penafsiran gramatikal, dan penafsiran sistematis, dan restriktif untuk menganalisis kewenangan kekuasaan orang tua dan batasan atas kalimat berkelakuan buruk sekali sebagai salah satu syarat pencabutan kekuasaan orang tua dalam Pasal 47 dan Pasal 49 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa kewenangan kekuasaan orang tua terhadap anak yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun atau belum melangsungkan perkawinan,adalah untuk mewakili perbuatan hukum anaknya di dalam ataupun diluar pengadilan. Kewenanagan tersebut berlangsung hingga anak dewasa, orang tua bercerai, atau kekuasaan orang tua tersebut dicabut oleh hakim. Orang tua dalam menjalankan kekuasaan juga memiliki kewajiban untuk memelihara dan mendidik anaknya, kewajiban tersebut berlaku sampai anak dewasa atau kawin. Batasan terhadap kalimat berkelakuan buruk sekali sebagai alasan pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dalam Pasal 49 ayat (1) huruf b UU Perkawinan tersebut adalah secara akseptif, yaitu dapat diterima oleh hakim melalui fakta hukum dan pembuktian dalam persidangan.