Efektivitas Single Investor Identity (Sid) Dalam Memberikan Perlindungan Hukum Terhadap Investor Untuk Mencegah Perdagangan Semu Di Pasar Modal (Studi Pada Otoritas Jasa Keuangan Kantor Regional 4 Jaw
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Efektivitas Single Investor Identity (SID) dalam Mencegah Perdagangan Semu di Pasar Modal. Pemilihan tema dilatar belakangi oleh adanya potensi penyimpangan-penyimpangan hukum dalam kegiatan transaksi jual-beli saham (trading). Penyimpangan hukum dalam kegiatan trading yang paling sering ditemui adalah perdagangan semu. Melalui kegiatan perdagangan semu seolah-olah terjadi intensitas transaksi yang tinggi pada suatu saham, namun pada kenyataannya tidak terjadi perpindahan kepemilikan saham dalam transaksi tersebut. Perdagangan semu dapat dilakukan karena masih banyak ditemukan investor yang memiliki ID ganda dalam melakukan kegiatan trading. Pihak regulator yaitu Otoritas Jasa Keuangan mengeluarkan suatu sistem untuk mencegah terjadinya perdagangan semu yaitu SID yang berfungsi sebagai identitas tunggal investor. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apakah penggunaan Single Investor Identity (SID) sudah cukup efektif untuk mencegah terjadinya perdagangan semu di Pasar Modal? (2) Apakah kendala-kendala yang dihadapi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam penerapan Single Investor Identity (SID) untuk mencegah perdagangan semu di Pasar Modal? (3) Apakah upaya yang telah dilakukan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam mengatasi kendala penerapan Single Investor Identity (SID) untuk mencegah perdagangan semu di Pasar Modal? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis-sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif kualitatif yaitu prosedur pemecahan masalah diteliti dengan cara menjelaskan data yang diperoleh melalui studi lapangan dan studi kepustakaan, kemudian ditarik kesimpulan yang bersifat umum. Hasil penelitian dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh jawaban dari permasalahan yang ada bahwa dapat disimpulkan SID belumlah efektif dalam mencegah perdagangan semu, karena SID hanyalah merupakan salah satu cara untuk mencegah perdagangan semu, masih terdapat cara-cara lainnya untuk mencegah perdagangan semu, serta SID hanya dapat mencegah perdagangan semu yang dilakukan secara individu, sedangkan yang dilakukan secara berkelompok tidak dapat dicegah menggunakan SID. Selain itu efektivitas SID apabila dianalisis menggunakan Teori Efektivitas dari Lawrence M. Friedman juga tidak memenuhi ketiga unsur yang ada yaitu unsur struktur, subtansi dan budaya hukum. Untuk kendala dikelompokkan menjadi dua yaitu kendala internal dan eksternal. Kendala internal terdiri dari penyediaan Kartu AKSes dan banyaknya jumlah Sub Rekening Efek sedangkan kendala eksternal terdiri dari validitas data nasabah. Upaya yang telah dilakukan yaitu untuk kendala internal berupa berupa mengajukan permohonan reset PIN code untuk tetap dapat melakukan log in pada AKSes KSEI dan melakukan pemilahan kepemilikan Sub Rekening Efek oleh sistem xi KSEI, sedangkan untuk kendala eksternal berupa melakukan validitas data nasabah mengacu pada data KTP elektonik bekerjasama dengan Direktorat Jenderal Kependudukan.