Implementasi Pasal 61 Huruf A Undangundang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa Terkait Dengan Penggunaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Desa. (Studi Di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonego
Daftar Isi:
- Penelitian mengenai pengawasan dan meminta keterangan Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pemerintah Desa dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa ini menjelaskan mengenai bagaimana peran Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi dan cara meminta keterangan dalam pelaksanaan Pemerintahan Desa sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, hal ini karena besarnya dana yang cukup besar kepada setiap desa yang disalurkan melalui Pemerintah Daerah yang penggunaanya apabila tidak diawasi akan sangat rawan dengan adanya penyelewengan dana. Berdasarkan hal tersebut diatas penulis mengangkat rumusan masalah sebagai berikut : 1).Bagaimana Badan Permusyawaratan Desa dalam mengimplementasikan Pasal 61 huruf (a) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa terkait dengan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro ? 2).Bagaimana langkah-langkah yang dilakukan untuk meningkatkan kompetensi dari Anggota Badan Permusyawaratan Desa Gajah dalam menerapkan Pasal 61 huruf a Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa ? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan mendiskripsikan peran dari Badan Permusyawaratan Desa dalam mengawasi pelaksanaan Pemerintahan Desa serta menjelaskan upaya untuk meningkatkan kompetensi dari anggota Badan Permusyawaratan Desa di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabupaten Bojonegoro. Penelitian ini dilakukan dengan cara penelitian empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dengan mengunakan jenis data primer dan sekunder, serta teknik memperoleh data dengan wawancara. Hasil penelitian ini menunjukan bahwa dalam pelakasanaan pengawasan yang dilakuakan oleh Badan Permusyawaratan Desa terhadap Pemerintah Desa masih belum maksimal karena masih banyak kendala-kendala yang dihadapi serta kompetensi yang dimiliki oleh anggota Badan Permusyawaratan Desa masih rendah. Untuk menghadapi kendala-kendala tersebut, Pemerintah Desa beserta dengan Badan Permusyawaratan Desa melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk meningkatkan kompetensi Anggota Badan Permusyawartan Desa di Desa Gajah Kecamatan Baureno Kabuaten Bojonegoro.