Analisis Yuridis Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris Yang Berbeda Agama Menurut Hukum Waris Islam (Studi Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16k/Ag/2010)

Main Author: Felandia, Lendy
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112913/1/DAFTAR_ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112913/1/COVER.pdf
http://repository.ub.ac.id/112913/2/DAFTAR_PUSTAKA.pdf
http://repository.ub.ac.id/112913/3/ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112913/4/SURAT_PRNYATAAN_PUBLIKASI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112913/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pemberian Wasiat Wajibah Kepada Ahli Waris yang Berbeda Agama Menurut Hukum Waris Islam. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya putusan Mahkamah Agung Nomor 16 K/AG/2010 yang memberikan wasiat wajibah kepada istri non muslim dari suami (pewaris) muslim. Adanya putusan tersebut menimbulkan kontroversi karena tidak ada satu dalil (nash) yang mengatur tentang pemberian wasiat wajibah bagi orang non muslim. Selain itu dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) juga tidak mengatur tentang pemberian wasiat wajibah untuk orang yang berbeda agama. Wasiat wajibah yang terdapat dalam KHI hanya mengatur tentang pemberian wasiat wajibah untuk anak angkat dan orang tua angkat. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apakah wasiat wajibah dapat diberlakukan kepada ahli waris non muslim? (2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 16 K/AG/2010 terkait pemberian wasiat wajibah kepada istri yang berbeda agama? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konsep (conceptual approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa: (1) orang non muslim boleh menerima wasiat dari orang muslim walaupun non muslim tersebut terhalang untuk mewarisi karena bukan merupakan ahli waris orang muslim, hal ini didasari oleh pendapat ulama dari mazhab Maliki, Hambali, dan mayoritas mazhab Syafi’i. (2) Putusan Mahkamah Agung No 16K/AG/2010 didasarkan pada pemikiran Yusuf Al Qardhawi yang menafsirkan bahwa orang-orang non Islam yang hidup berdampingan dengan damai tidak dapat dikategorikan kafir harbi, sehingga ia layak dan patut memperoleh haknya mengingat pengabdiannya selama ini kepada pewaris sekalipun ia merupakan non muslim.