Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan tentang efektivitas pelakasanaan di lapangan mengenaipengaturan subyek hak milik pada Pasal 21 Ayat (1)UU No. 5 Tahun 1950 tentang Peraturan Dasar Pokok Agraria (UUPA)yang menyatakan, “Hanya warga negara Indonesia dapat mempunyai hak milik”, kemudian dipertegas pada Pasal 26 Ayat (2)yang menyatakan “perbuatanperbuatan lain yang dimaksudkan untuk langsung atau tidak langsung memindahkan hak milik kepada orang asing adalah batal demi hukum”.Minat warga negara asing untuk berinvestasi Bali khususnya di Jembrana yang cukup banyakmenyebabkan berkembangnya praktik penyelundupan hukum yang memungkinkan warga negara asing menguasai tanah hak milik. Berdasarkan permasalahan diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana efektivitas pelaksanaan pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat 2UUPA di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana? (2) Apa faktor-faktor penyebab tidak efektifnya pelaksanaan pasal 21 ayat (1) juncto Pasal 26 ayat (2)UUPA di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana? Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris, dalam hal ini yang akan diteliti terkait efektivitas pelakasanaan Pasal 21 Ayat 1 jo. Pasal 26 Ayat 2 UUPA terutama mengenai penerapan asas Nasionalitas dan praktik penyelundupan hukum yang terjadi di masyarakat dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Efektivitas pelakasanaan Pasal 21 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (2)UUPA di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana tidak efektif, karena terdapat pelanggaran dalam bentuk penyelundupan hukum yaitu perjanjian Nomineeyang digunakan Warga Negara Asing untuk menguasai tanah hak milik di Kabupaten Jembrana. Faktor-faktor yang mempengaruhi efektivitas pelakasanaan Pasal 21 Ayat (1) jo. Pasal 26 Ayat (2)UUPA di Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Jembrana berdasarkan teori Lawrance M.Friedman ada tiga yaitu,faktor substansi ketentuan pasal tersebut sudah melindungi keberlangsungan kepemilikan hak milik atas tanah. Faktor struktur, BPN membiarkan perjanjian Nominee berlaku di masyarakat. Faktor kultur, masyarakat sudah menjadikan perjanjian Nominee sebagai kebutuhan,