Pelaksanaan Pasal 92 Ayat (1) Huruf D Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah Memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil (Studi Di Bagi

Main Author: Octavianoor, Helmy
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112894/
Daftar Isi:
  • Penelitian ini membahas tentang Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena akhir-akhir banyak sekali Pegawai Negeri Sipil yang sedang dalam perkara persidangan baik perkara pidana yang tidak ada kaitannya dengan tugas maupun perkara perdata dan PTUN yang berkaitan dalam pelaksanaan tugasnya. Dalam waktu sampai dengan bulan Nopember 2015 saja tercatat ada beberapa kasus yang melibatkan Pegawai Negeri Sipil, 10 diantaranya adalah perkara perdata dan PTUN yang masih berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya. Berdasarkan latar belakang tersebut, maka rumusan masalah pada penelitian ini adalah (1) Bagaimana Pelaksanaan Pasal 92Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil? (2) Faktor-faktor apa yang menghambat pelaksanaan Pasal 92Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kota Malang? (3) Solusi Atas Hambatan dalam Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara terkait pemberian bantuan hukum terhadap Pegawai Negeri Sipil di Kota Malang? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kota Malang lebih tepatnya di Bagian Hukum Pemerintah Kota Malang . Jenis dan Sumber data adalah data primer dan data sekunder. Data primer dapat diperoleh dengan melakukan wawancara langsung dengan narasumber. Data sekunder diperoleh dari studi kepustakaan, pendapat dari ahli hukum dan studi internet. Teknik analisis data adalah deskriptif analisis. Dari hasil penelitian ini dapat diketahui, bahwa Pelaksanaan Pasal 92 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Terkait Kewajiban Pemerintah memberikan Bantuan Hukum Terhadap Pegawai Negeri Sipil belum berjalan secara maksimal. Terdapat beberapa faktor yang menyebabkan pemberian bantuan hukum tersebut belum berjalan maksimal, yaitu terbatasnya dana untuk pelaksanaan pemberian bantuan hukum di Pemerintah Kota Malang, ketersediaan pemberi bantuan hukum masih belum tercukupi, dan sumber daya manusia.