Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Yang Menyalahgunakan Narkotika (Studi Di Kepolisian Resort Malang)
Main Author: | Lumantouw, AghnesChaterinaMahardika |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112891/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Penegakan Kode Etik Profesi Terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang Menyalahgunakan Narkotika. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh beberapa oknum anggota Polri bertindak sebaliknya yang tidak sesuai dengan tugas dan kewenangannya sebagai aparat penegak hukum. Sebagian kasus yang ditemukan adalah kasus penyalahgunaan narkotika yang melibatkan anggota Polri. Perilaku dan tindakan dari anggota Polri tidak boleh melanggar seluruh norma atau aturan hukum yang berlaku di Indonesia, dan perilaku tersebut terikat oleh etika profesinya yang diatur dalam Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia. Perumusan masalah yang akan dibahas sesuai dengan judul penelitian yang diangkat adalah sebagai berikut : a.Bagaimana penegakan kode etik profesi terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika di Polres Malang? b.Apa hambatan yang dihadapi dalam penegakan kode etik profesi terhadap anggota Polri yang menyalahgunakan narkotika serta upaya yang dilakukan agar anggota Polri yang lain tidak terlibat kasus penyalahgunaan narkotika di Polres Malang? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, dansumber data yang digunakan adalah data primer dan data sekunder. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada, bahwa Penegakan kode etik profesi terhadap Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia yang menyalahgunakan narkotika di Kepolisian Resort Malang dilaksanakan oleh Sipropam Polres Malang, penegakan yang dilakukan belum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2002 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2012 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2014 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia karena tidak menghadirkan terduga pelangga dalam persidangan, hambatan yang dihadapi Polres Malang adalah dari keluarga Pelanggar KEPP dan peraturan perundang-undangan yang selalu berubah. Upaya yang dilakukan adalah pembinaan dengan cara preventif dan represif, dalam upaya pencegahan peredaran dan penyalahgunaan narkotika di Polres Malang. Saran yang diberikan peneliti kepada Polres Malang adalah tetap menghadirkan terduga pelanggar selama masih diketahui keberadaannya, memaksimalkan sanksi yang diberikan ada pengawasan yang dilakukan baik dengan cara melalui organisasi Polri itu sendiri atau dengan cara di luar organisasi Polri.