Status Hukum Talak Melalui Short Message Service (Sms) Dalam Perspektif Ps. 39 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Jo Ps.117 Kompilasi Hukum Islam Dan Perlindungan Hukum
Main Author: | Hanifah, Annisa |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112886/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai talak sebagai salah satu putusnya perkawinan. Talak pada umumnya disampaikan oleh suami yang beragama Islam kepada istri yang beragama Islam secara langsung atau lisan. Namun tidak semua talak di ikrarkan secara langsung, sebagai contoh kasus Aceng Fikri yang mentalak istri yang bernama Fanny Oktora yang dinikahinya secara agama yang dilakukan melalui media Short Message Service (SMS), padahal menurut ketentuan didalam UU Perkawinan dan KHI bahwasanya talak harus melalui proses pengadilan dan diikrarkan di pengadilan. Talak melalui sms melahirkan ketidak jelasan status. Ketidak jelasan status menibulkan hilangnya hak istri di mata hukum. Berdasarkan uraian pada paragraf diatas, penulis mengangkat rumusan masalah : Apakah status hukum talak melalui Short Message Service (SMS) sah menurut hukum positif Indonesia dan bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap istri yang dijatuhkan talak melalui Short Message Service (SMS)? Jenis penelitian hukum yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan metode pendekatan perundang-undnagan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode analisis komparatif, yaitu teknik analisis dengan cara membandingkan anatara ketentuan pandangan hukum Islam dan hukum positif tentang keperdataan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwasanya talak melalui media Short Message Service (SMS) sah menurut hukum islam, sedangkan menurut UU Perkawinan dan KHI menyebutkan tidak sah karena putusnya perkawinan yang disebabkan karena talak harus melalui proses pengadilan. SMS talak tersebut dapat menjadi alat bukti didalam sidang perceraian. Istri yang di talak melalui sms statusnya tidak jelas, sehingga hilang hak-haknya. Meskipun begitu istri tetap benar-benar telah menikah dan menjalankan kewajibannya sebagai istri, oleh karena itu Negara harus memberikan perlindungan berupa pengakuan.