Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pedofilia Menurut Hukum Pidana Positif Di Indonesia
Main Author: | Febiana, AnidaWahyuni |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112885/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Pelaku Pedofilia Menurut Hukum Pidana Positif di Indonesia. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh adanya kasus – kasus kekerasan seksual terhadap anak yang pelakunya adalah seorang pedofilia. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah : 1) Apa bentuk pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia? 2) Apakah pelaku tindak pidana pedofilia dapat dipertanggungjawabkan berdasarkan pasal 44 KUHP? Skripsi ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan pendekatan konseptual. Data primer dan data sekunder yang diperoleh penulis dari studi kepustakaan, studi dokumentasi, dan akses internet. Data tersebut akan dianalisis menggunakan teknis analisis gramatikal, sistematis, dan sosiologis. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa tindak pidana pedofilia memang belum diatur secara khusus dalam peraturan perundang – undangan manapun di Indonesia, tetapi bentuk unsur – unsur perbuatannya masih dapat ditemui di KUHP yang terdapat pada pasal 287, pasal 290, pasal 292, pasal 293, dan pasal 294 dimana pelakunya adalah orang dewasa, sedangkan pada Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, pertannggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia terdapat pada pasal 81 dan pasal 82. Pelakunya juga merupakan orang dewasa. Pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku pedofilia berdasarkan pasal 44 KUHP adalah pelaku pedofilia tidak dapat dipertanggungjawabkan pidana karena terdapat kecacatan dalam neuropsikologisnya. Konsep rehabilitasi sebagai upaya untuk menanggulangi kejahatan pedofilia adalah dengan menerapkan rehabilitasi medis yang terdiri dari psikoterapi dan farmakoterapi. Saran yang dapat penulis berikan dari pembahasan dan kesimpulan diatas adalah penanggulangan kejahatan pedofilia tidak cukup hanya dilakukan dengan metode yang bersifat penal di KUHP atau Undang – Undang Perlindungan Anak, tetapi juga harus diterapkan metode yang bersifat preventif yaitu dengan diberlakukannya undang – undang khusus pedofilia dan 12 rehabilitasi medis yang dibuat dan disahkan oleh pemerintah, agar tidak terjadi lagi kasus – kasus kekerasan seksual anak yang pelakunya adalah seorang pedofil.