Implikasi Hukum Terhadap Akta Perjanjian Pemberian Kuasa Mengenai Tanah Antara Warga Negara Asing Dan Warga Negara Indonesia (Studi Kasus Putusan Mahkamah Agung Nomor 1989 K/Pid/2007)
Main Author: | Wiranata, GlaveniaChrisnadya |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112884/ |
Daftar Isi:
- Akta perjanjian pemberian kuasa merupakan kesepakatan dimana seorang memberikan kuasa kepada orang lain untuk menyelenggarakan suatu urusan untuk dan atas nama yang memberikan kuasa tersebut yang dibuat secara tertulis di hadapan notaris. Akta perjanjian pemberian kuasa dalam penelitian ini merujuk pada kuasa mutlak dalam hukum pertanahan. Kuasa mutlak merupakan pemindahan hak atas tanah dimana penerima kuasa diberikan kuasa untuk menguasai dan menggunakan tanahnya serta dapat melakukan segala perbuatan hukum yang menurut hukum dapat dilakukan oleh pemberi kuasa. Dalam penelitian ini akan dibahas mengenai akibat hukum dari adanya akta perjanjian pemberian kuasa mengenai tanah antara warga negara asing dan warga negara Indonesia serta solusi terkait adanya akta perjanjian pemberian kuasa mengenai tanah antara warga negara asing dan warga negara Indonesia. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Hasil yang dicapai dalam penelitian ini adalah akta perjanjian pemberian kuasa mengenai tanah antara warga negara asing dan warga negara Indonesia tidak memiliki kekuatan hukum dan pemerintah perlu untuk membuat peraturan tegas terkait pembuatan kuasa mutlak yang disertai sanksi baik bagi pejabat yang menguatkan maupun bagi para pihak yang membuatnya. Untuk kedepannya, masyarakat perlu untuk mencari informasi hukum terkait isi perjanjian yang akan diperjanjikan, pemerintah perlu untuk melakukan pengawasan secara berkala terkait akta-akta notaris dan membuat peraturan tegas mengenai larangan kuasa mutlak, serta notaris perlu untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait larangan pembuatan kuasa mutlak.