Kewajiban Negara Dalam Pemberian Hak Restitusi Sebagai Bentuk Perlindungan Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang

Main Author: Rachmawati, Devi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112882/
Daftar Isi:
  • Skripsi ini membahas dan menganalis kewajiban negara dalam memberikan restitusi terhadap korban tindak pidana perdagangan orang. Adanya indikasi kekaburan norma dalam rumusan Pasal 48 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (selanjutnya disebut dengan UU PTPPO). Walaupun pemberian restitusi merupakan kewajiban dari pelaku, namun dalam proses dalam mencapai kewajiban pelaku tersebut diperlukan kewajiban negara yang diwakilkan oleh penegak hukum khususnya Polisi dan Penuntut Umum. Rumusan pasal tersebut tidak mengatur secara tegas mengenai pihak yang berwajib dalam proses pemberian restitusi, sehingga para penegak hukum yang berkaitan tidak menjalankan kewajibannya. Akibatnya, hak atas restitusi tidak didapatkan korban. Dalam mengidentifikasi dan menganalisis kewajiban negara tersebut, Penulis tidak hanya berdasarkan UU PTPPO, melainkan juga menggunakan peraturan lain, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban (selanjutnnya disebut dengan UU PSK) serta peraturan pelaksana UU PSK, Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi dan Bantuan Kepada Saksi dan Korban (PP 44/2008). Berdasarkan hal di atas, rumusan masalah dalam skripsi ini adalah apa kewajiban negara dalam pemberian hak restitusi bagi korban tindak pidana perdagangan orang? Dan apakah pemberian hak restitusi dapat melindungi korban tindak pidana perdagangan orang? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analisis. Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode interpretasi sistematis yaitu melihat undang-undang yang terkait. Hasil penelitian adalah kewajiban negara dalam pemberian restitusi korban TPPO diidentifikasi berdasarkan tiga peraturan perundang-undangan, yaitu UU PTPPO, UU PSK dan PP 44/2008 sebagai peraturan pelaksana UU PSK. UU PTPPO mewajibkan Polisi memberitahu korban tentang hak restitusi, Penuntut Umum wajib memberitahu korban untuk mengajukan restitusi serta memasukannya bersama dengan Tuntutan sehingga Hakim wajib memutus putusan yang mencantumkan restitusi di dalamnya. UU PSK dan PP 44/2008 mewajibkan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban mengajukan permohonan restitusi. LPSK diwajibkan bekerja sama dengan Penuntut Umum dan Hakim dalam hal mengajukan restitusi. Hak restitusi merupakan salah satu bentuk perlindungan hukum terhadap korban perdagangan orang berupa ganti rugi secara materiil maupun immaterial yang tujuannya untuk memulihkan keadaan korban.