Pihak Pemohon Praperadilan Tentang Sah Atau Tidaknya Penyitaan
Main Author: | Adhyaksa, FajarKurniawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112878/ |
Daftar Isi:
- Pada penelitian ini membahas mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Berdasar pasal 77 huruf a KUHAP, Praperadilan adalah wewenang pengadilan negeri untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan. Mahkamah Konstitusi telah memberikan tambahan wewenang terhadap praperadilan dalam putusannya No. 21/PUU-XII/2014 sehingga praperadilan juga berwenang untuk memeriksa dan memutus sah atau tidaknya penetapan tersangka, penggedahan atau penyitaan. Namun penambahan wewenang ini tidak didukung oleh pengaturan terkait pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan praperadilan. Sehingga timbulah kekosongan hukum terkait pihak yang dapat mengajukan permintaan pemeriksaan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Berdasarkan hal tersebut diatas, penelitian ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa urgensi pengaturan mengenai pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan? (2) Bagaimana pengaturan mengenai pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan analitis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dianalisa dengan menggunakan metode penasiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Pada hasil penelitian, penulis menemukan jawaban bahwa urgensi dari pengaturan pihak pemohon praperadilan ialah untuk memberikan perlindungan hukum terhadap pemegang hak milik benda sitaan dan untuk mewujud kepastian hukum dalam pengaturan pihak pemohon praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan. Sedangkan pihak yang dapat mengajukan permohonan praperadilan tentang sah atau tidaknya penyitaan ialah tersangka, keluarga atau kuasanya atau pihak ketiga yang berkepentingan.