Pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1976 Tentang Cuti Pegawai Negeri Sipil (Studi Pada Badan Kepegawaian Daerah Kota Malang)

Main Author: IqmalSusetyo, Bilqis
Format: Thesis NonPeerReviewed Lainnya
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112872/1/BAB_I.PDF
http://repository.ub.ac.id/112872/1/BAB_II.PDF
http://repository.ub.ac.id/112872/2/BAB_IV.PDF
http://repository.ub.ac.id/112872/3/COVER___DAFTAR_ISI.PDF
http://repository.ub.ac.id/112872/4/BAB_III.PDF
http://repository.ub.ac.id/112872/5/BAB_V.PDF
http://repository.ub.ac.id/112872/6/JURNAL_SKRIPSI.PDF
http://repository.ub.ac.id/112872/
Daftar Isi:
  • Pegawai Negeri Sipil merupakan salah satu Aparatur Sipil Negara yang mempunyai hak dan kewajiban. Salah satu hak Pegawai Negeri Sipil yaitu cuti. Cuti adalah keadaan tidak masuk kerja yang diijinkan dalam jangka waktu tertentu yang merupakan hak setiap pegawai, cuti terdiri dari beberapa macam yaitu: cuti tahunan, cuti besar, cuti sakit, cuti bersalin, dan cuti karena alasan penting. Dari beberapa macam cuti tersebut, penulis melakukan penelitian mengenai pelaksanaan cuti sakit. Dengan adanya Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit, seharusnya pelaksanaan Peraturan Pemerintah yang mengatur aturan tentang cuti sakit harus sesuai. Namun, dari beberapa Pegawai Negeri Sipil di Kota Malang belum memahami maksud dan tujuan dari aturan tentang cuti sakit tersebut.