Fungsi Dan Kewenangan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Wilayah Kerjanya Yang Sudah Terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah (Studi Di Kecamatan Sukun Kota Malang)

Main Author: Pramadi, RosietaBernadya
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112868/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum dalam hal Fungsi dan Kewenangan Camat Sebagai Pejabat Pembuat Akta Tanah Sementara Dalam Wilayah Kerjanya Yang Sudah Terdapat Pejabat Pembuat Akta Tanah di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang. Pemilihan penelitian ini berdasarkan hasil temuan penulis saat melakukan pra survey di Kantor Kecamatan Sukun Kota Malang yang dimana masih terdapat permasalahan yang bersangkutan dengan pelaksanaan fungsi dan kewenangan PPAT Sementara. Pelaksanaan fungsi dan kewenangan PPAT Sementara wilayah Kecamatan Sukun tidak berjalan secara utuh seperti yang terdapat pada Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 dalam wilayah kerjanya yang dimana di wilayah tersebut sudah terdapat PPAT yang mempunyai dan menjalankan fungsi dan kewenangan yang sama dengan PPAT Sementara tersebut. Hal tersebut dikarenakan terdapat beberapa faktor yang membuat camat sebagai PPAT Sementara tidak dapat menjalankan fungsi dan kewenangannya secara utuh. Dengan adanya kesulitan-kesulitan yang dihadapi camat sebagai PPAT Sementara dalam melaksanakan fungsi dan kewenangannya, maka penulis tertarik untuk melakukan penelitian ini dengan tujuan untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan fungsi dan kewenangan yang dilakukan camat selaku PPAT Sementara wilayah Kecamatan Sukun dan apa saja hambatan-hambatan yang dihadapi dalam melakukan fungsi dan kewenangan tersebut serta bagaimana upaya penyelesaiannya. Penelitian yang penulis teliti ini merupakan penelitian yuridis empiris, yang dimana penelitian tersebut memiliki fokus untuk menghubungkan peraturan atau aturan hukum yang ada dengan kenyataan yang terjadi di lapangan. Pendekatan yang penulis gunakan adalah pendekatan yuridis sosiologis. Pendekatan ini memudahkan penulis untuk mengamati reaksi ataupun interaksi di masyarakat bila fungsi dan kewenangan PPAT Sementara dijalankan sepenuhnya. Hal tersebut dikarenakan pendekatan ini membahas berdasarkan fakta-fakta dan data-data yang diperoleh dari lapangan secara langsung tentang bagaimana pelaksanaan fungsi dan kewenangan xiii PPAT Sementara dalam wilayah kerjanya yang terdapat dalam Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 1998 Tentang Peraturan Jabatan PPAT. Data primer dalam penelitian ini adalah hasil wawancara yang penulis lakukan, sedangkan data sekunder dalam penelitian ini adalah berbagai dokumendokumen terkait, buku-buku, serta peraturan perundang-undangan yang terkait. Teknik untuk memperoleh data yang penulis lakukan adalah dengan melakukan wawancara terpimpin serta dengan melakukan studi dokumen, sedangkan teknik analisis yang penulis gunakan adalah deskriptif analisis. Dengan dilakukannya penelitian ini, penulis berharap akan ditemukannya berbagai solusi dan berbagai cara yang dapat dilakukan agar pelaksanaan fungsi dan kewenangan camat sebagai PPAT Sementara dalam wilayah kerjanya yang sudah terdapat PPAT dapat berjalan sebagaimana mestinya.