Perlindungan Hukum Tenaga Kerja Indonesia Atas Masuknya Tenaga Kerja Asing Terkait Kesempatan Kerja Dalam Menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean

Main Author: Firdaus, TiaraKhurinIn
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112865/
Daftar Isi:
  • Indonesia merupakan negara yang menjamin hak asasi manusia khususnya hak untuk bekerja, hak untuk mendapatkan pekerjaan yang layak bagi warga negaranya, haruslah memberikan perlindungan hukum kepada tenaga kerja Indonesia untuk mendapatkan kesempatan kerja terlebih dengan masuknya tenaga kerja asing terampil secara bebas di Indonesia dengan mulai berlakunya Masyarakat Ekonomi Asean 2015. Demi mengatur masuknya tenaga kerja asing sekaligus memberikan perlindungan kepada tenaga kerja indonesia, terdapat permenaker nomor 16 tahun 2015, namun keluarnya peraturan tersebut jutru menimbulkan gejolak dalam masyarakat. Terlebih setelah dikeluarkan dalam waktu singkat sudah ada permenaker nomor 35 tahun 2015 yang mengubah permenaker tersebut. Sehingga penulis ingin menganalisis perlindungan hukum yang diberikan oleh Permenaker tersebut kepada tenaga kerja Indonesia terkait hak kesempatan kerja. Skripsi ini mengangkat permasalahan tentang kekaburan hukum mengenai perlindungan hukum tenaga kerja Indonesia dari masuknya tenaga kerja asing terkait kesempatan kerja dalam menghadapi Masyarakat Ekonomi Asean 2015, dengan menganalisis Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 Tentang Tata Cara Penggunaan Tenaga Kerja Asing, guna memberikan kejelasan apakah Permenaker tersebut memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan perundang-undangan, analitis, dan konsep. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknik analisis interpretatif preskriptif. Hasil penelitian ini bahwa Permenaker Nomor 16 Tahun 2015 tidak memberikan perlindungan hukum bagi tenaga kerja Indonesia indonesia dengan belum terpenuhinya poin-poin penting yaitu batasan tenaga kerja asing, macam pemberi kerja, jangka waktu, dan syarat tenaga kerja asing.