Klaim Jaminan Pensiun Pekerja/Buruh Yang Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja Sebelum Mencapai Masa Iur 15 Tahun

Main Author: Fitasari, Dian
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112864/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai klaim jaminan pensiun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai masa iur 15 tahun. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh adanya kekosongan hukum yang terkait dengan jaminan pensiun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja didalam Undang Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional. Berdasarkan hal diatas, skripsi ini kemudian mengangkat rumusan masalah: Bagaimana klaim jaminan pensiun pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai masa iur 15 tahun. Skripsi ini merupakan penelitian hukum yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis, pendekatan konseptual. Bahan hukum yang digunakan adalah bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Analisa bahan hukum yang digunakan dalam skripsi ini adalah metode penafsiran teleologi, dan penafsiran analogi. Berdasarkan hasil penelitian ini diperoleh kesimpulan sebagai berikut. Pertama, pekerja/buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja sebelum mencapai masa iur 15 tahun dapat mengklaim jaminan pensiunnya apabila telah mencapai masa iur 5 tahun berjalan. Kedua pekerja/buruh tadi dapat melanjutkan kepesertaannya setelah mengalami PHK apabila telah bekerja kembali. Ketiga, apabila masa iur pekerja/buruh kurang dari 5 tahun maka klaim dapat diajukan setelah memasuki masa pensiun.