Penyimpangan Asas Indissolubility Dalam Putusan Perceraian Perkawinan Katolik (Kajian Normatif Putusan Pengadilan Nomor 03/Pdt.G/2014/Pn.Pwi Dan Kitab Hukum Kanonik)
Main Author: | Prianto, JovitaSonia |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112858/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan perceraian perkawinan Katolik berdasarkan Hukum Agama Katolik. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh adanya putusan pengadilan yang memutus ikatan perkawinan Katolik dengan perceraian padahal setiap perkawinan Katolik memiliki asas Indissolubility yang tidak memungkinkan adanya perceraian. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Apa makna asas indissolubility perkawinan Katolik dalam putusan pengadilan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi? (2) Bagaimana bentuk penyimpangan asas Indissolubility dalam putusan Pengadilan Negeri nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi mengenai perceraian perkawinan berdasarkan Hukum Katolik? (3) Bagaimana kesesuaian pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi dengan ketentuan perceraian dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dan Kitab Hukum Kanonik? (4) Bagaimana status perkawinan berdasarkan Hukum Katolik yang telah diputus cerai oleh Pengadilan Negeri? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan dan pendekatan kasus. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik interpretasi gramatikal dan interpretasi sistematis yaitu sumber hukum mengenai perceraian yang telah dikumpulkan akan ditafsirkan arti kata maupun istilah yang terdapat didalamnya sehingga ditemukan makna dari masing-masing sumber tersebut. Selanjutnya, setiap sumber yang diperoleh juga akan dihubungkan satu dengan lainnya dan nantinya digunakan untuk menjawab permasalahan yang diteliti. Dari hasil penelitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pengadilan tidak memaknai ketentuan hukum agama Katolik khususnya asas Indissolubility. Hal ini terlihat dari pertimbangan hakim dalam putusan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi yang sama sekali tidak mempertimbangkan ketentuan hukum agama dalam memutus perkara tersebut. Bentuk penyimpangan asas Indissolubility dalam putusan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi adalahdengan memutus cerai ikatan perkawinan ratum et consummatum yang memiliki asas Indissolubility absoluta (tidak dapat diputuskan atas kuasa manusia manapun kecuali oleh kematian) baik secara intrinsik (atas kehendak dan keinginan pasangan sendiri) maupun secara ekstrinsik (oleh kuasa Gereja yang berwenang). Pertimbangan hakim dalam putusan pengadilan nomor 03/Pdt.G/2014/PN.Pwi telah sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan namun tidak sesuai dengan ketentuan Kitab Hukum Kanonik. Gereja Katolik tidak mengakui efektifitas putusan cerai dari pengadilan sipil, artinya sekalipun secara de facto pasangan Katolik tersebut sudah cerai melalui putusan pengadilan sipil, mereka masih terikat oleh ikatan perkawinan gerejawi.