Implikasi Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 Terhadap Kekuasaan Pembentukan Undang-Undang
Main Author: | Trianto, OkySeptiawan |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 1900
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112854/ |
Daftar Isi:
- Fokus pembahasan dalam skripsi ini terkait dengan implikasi atas pergeseran kekuasaan membentuk undang-undang paska perubahan terakhir UUDNRI 1945. Sebelum diadakan perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 dalam praktek ketatanegaraan kita terdapat kekuasaan Presiden yang heavy executive dalam segala bidang kehidupan negara, salah satu yang menonjol adalah dalam bidang kegiatan pembentukan undang-undang. Dengan diadakan perubahan terhadap UUDNRI 1945 menimbulkan konsekuensi terhadap kekuasaan Presiden tersebut. Berdasarkan latar belakang tersebut, dapat diambil sejumlah rumusan masalah yaitu: 1) Apa yang melatarbelakangi terjadinya amandemen UUDNRI 1945?, 2) Apa implikasi pergeseran kekuasaan dalam membentuk undang-undang setelah amandemen UUDNRI 1945? Penyusunan skripsi ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan konseptual (conceptualapproach) dan pendekatan sejarah (historical approach). Bahan hukum yang terdiri atas bahan hukum primer, sekunder dan tersier dianalisis dengan teknik analisis kritis. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa latar belakang terjadinya perubahan ditenggarai bahwa UUDNRI 1945 telah menyediakan landasan konstitusional penyalahgunaan kekuasaan executive heavy dalam Pasal 5 ayat (1). kecenderungan executive heavy dalam UUDNRI 1945 merupakan suatu kenyataan ditinjau dari substansi yang ada dalam Pasal IV Aturan Peralihan UUDNRI 1945 (naskah asli) dengan catatan sebelum terbentuknya DPR, namun setelah terbentuk permasalahan terjadi pada anggota DPR yang kurang aktif ditenggarai oleh permasalahan situasi dan kondisi politik saat itu serta Presiden juga yang masih ikut campur dalam pembentukan undang-undang. setelah perubahan UUD 1945 telah terjadi pergeseran kekuasaan Presiden dalam: (1) Pembentukan undang-undang, di xi mana Presiden tidak lagi memegang kekuasaan membentuk undang-undang, tetapi berhak mengajukan rancangan undang-undang kepada DPR (Pasal 5 ayat 1 UUD Tahun 1945) yang diikuti dengan perubahan Pasal 20 UUD 1945. Namun secara yuridis dengan mengenyampingkan hal yang politis, implikasi terhadap hal tersebut tidak menimbulkan apa-apa karena pembuatan undang-undang masih dilakukan eksekutif bersama-sama dengan legislatif, yang berbeda hanya hak memegang kekuasaan membentuk undangundang, untuk lainnya masih mendapatkan tempat yang sama layaknya sebelum perubahan.