Pelaksanaan Prinsip Kehati-Hatian Dalam Risiko Non Performing Finance Pada Pembiayaan Paket Masa Depan (Pmd) Dengan Akad Murabahah Pada Kelompok Usaha Wanita Pra Sejahtera Di Pedesaan (Studi Di Pt. Ba

Main Author: Pandansari, Rekyan
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112850/1/REKYAN_PANDANSARI_125010100111002_Skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/112850/
Daftar Isi:
  • Dalam skripsi ini, penulis membahas mengenai pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam risiko Non performing finance dalam pembiayaan paket masa depan (PMD) dengan akad murabahah pada kelompok usaha wanita pra sejahtera di pedesaan yang dilakukan penelitian di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah Unit Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Hal ini dilatar belakangi oleh terjadi keadaan pembiayaan bermasalah atau macet yang disebut non performing finance dalam kegiatan pembiayaan dalam PT. BTPN syariah yang terwujud dalam pembiayaan Paket Masa Depan (PMD) dengan akad murabahah pada kelompok wanita pra sejahtera, bukan untuk perseorangan, melainkan diberikan kepada kelompok yang juga bukan merupakan suatu badan hukum (dapat berbentuk usaha dagang, firma, atau cv). Dan yang unik di sini adalah bahwa kelompok usaha wanita di kabupaten pasuruan cenderung memiliki karakteristik usaha yang berbeda dengan kelompok usaha di tempat lain. Metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian yuridis empiris, dengan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang digunakan dikumpulkan dan dikelompokkan menurut sumbernya untuk kemudian dikaji secara komprehensif terhadap permasalahan yang telah dirumuskan terkait pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam risiko Non performing finance dalam pembiayaan paket masa depan (PMD) dengan akad murabahah pada kelompok usaha wanita pra sejahtera di pedesaan yang dilakukan penelitian di PT. Bank Tabungan Pensiunan Nasional (BTPN) Syariah Unit Wonorejo Kabupaten Pasuruan. Hasil dalam penelitian adalah pelaksanaan prinsip kehati-hatian dalam pembiayaan paket masa depan (PMD) dengan akad murabahah pada kelompok usaha wanita pra sejahtera di BTPN Syariah untuk mencegah Non Performing Finance dilaksanakan mulai pada saat tahap awal yaitu tahap permohonan pembiayaan, analisis pembiayaan, pengikatan jaminan, dropping, pengawasan dengan cara monitoring usaha dan surprise visit, pembinaan, hingga nasabah mengembalikan pinjaman. Dan untuk penerapan prinsip kehati-hatian dalam hal telah terjadi Non Performing Finance yang pertama dilakukan oleh PT. BTPN Syariah adalah dengan melakukan Peran aktif Kelompok dalam Pemulihan Pembiayaan Bermasalah, yang kedua adalah Penagihan pembiayaan Bermasalah Cara ketiga adalah dengan Restrukturisasi Pembiayaan (“Jalur Lambat”).