Pemberian Perlindungan Sementara Terhadap Korban Kekerasan Dalam Rumah Tangga (Studi Di Kepolisian Resort Malang)
Main Author: | Fadilah, SitiNur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112848/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai pemberian perlindungan sementara terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi karena setelah lebih dari sepuluh tahun Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga diberlakukan, kasus kekerasan dalam rumah tangga masih saja terjadi di tengah-tengah masyarakat. Tindak kekerasan dalam rumah tangga tentu akan melibatkan sedikitnya satu orang korban. Korban perlu mendapat perlindungan untuk menghindari dampak traumatis berkepanjangan. Dalam pemberian perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga, terdapat perlindungan sementara yang merupakan kewajiban bagi kepolisian atau lembaga sosial maupun pihak lain untuk segera diberikan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga. Perlindungan sementara sangat penting diberikan kepada korban kekerasan dalam rumah tangga karena jika harus menunggu penetapan perintah perlindungan dari pengadilan prosesnya akan lama. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana pelaksanaan pemberian perlindungan sementara terhadap korban kekerasaan dalam rumah tangga di Kepolisian Resort Malang? (2) Apa kendala dan upaya yang dihadapi di Kepolisian Resort Malang dalam pemberian perlindungan sementara terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga? Kemudian penulisan karya ilmiah ini penulis menggunakan metode penelitian Yuridis empiris dengan metode pendekatan Yuridis Sosiologis. Data hukum primer, dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan metode desktiptif kualitatif yaitu prosedur penelitian yang menghasilkan data yang deskriptif, yang bersumber dari tulisan atau ungkapan dan tingkah laku yang dapat diobservasi dari manusia. Dari hasil penelitian, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa pemberian perlindungan sementara terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga di Kepolisian Resort Malang sudah terlaksana sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, setelah korban melaporkan kasus kekerasan dalam rumah tangga, korban diterima dan ditangani untuk melakukan konseling, kemudian melakukan Visum et repertum ataupun tes psikiatrum, setelah itu korban ditempatkan di ruang pelayanan khusus. Sedangkan kendala yang dihadapi polres Malang adalah berasal dari faktor eksternal yakni dari korban sendiri, sehingga upaya yang dilakukan adalah dengan menyesuaikan dengan kebutuhan korban.