Diversi Dalam Pelanggaran Lalu Lintas Oleh Anak (Studi Di Polresta Malang)

Main Author: Violagita, JusticaHeru
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112847/
Daftar Isi:
  • Latar belakang pemilihan tema tersebut adalah dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak yang mewajibkan pelaksanaan Diversi terhadap Anak yang melakukan pelanggaran lalu lintas. Diversi dapat diberlakukan dalam seluruh tindak pidana yang dilakukan oleh Anak, dengan syarat ancaman pidana yang dilakukan kurang dari 7 (tujuh) tahun dan bukan pengulangan tindak pidana. Diversi merupakan salah satu hak yang wajib diberikan terhadap Anak yang berurusan dengan hukum. Sehingga, ketika Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak berlaku maka seharusnya sudah tidak ada lagi Anak yang dimasukkan ke ruang sidang, kecuali Diversi gagal dilakukan. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: Bagaimana pelaksanaan Diversi dalam pelanggaran lalu lintas oleh Anak di Polresta Malang? Apakah kendala Diversi dalam pelanggaran lalu lintas oleh Anak di Polresta Malang? Penulis karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan adalah jenis data primer dan data sekunder, yang sudah penulis dapatkan kemudian di analisis dengan menggunakan kuantitatif. Berdasarkan analisa dan perbandingan dengan menggunakan metode diatas, penulis memperoleh hasil penelitian dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan, yaitu; (1) Tidak dilaksanakannya Diversi dalam pelanggaran lalu lintas oleh Anak di Polresta Malang; (2) Kendala pelaksanaan Diversi dalam pelanggaran lalu lintas oleh Anak adalah tidak dipahaminya macam-macam tindak pidana, kurang dipahaminya konsep Diversi dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan dengan tidak ditunjuknya penyidik Anak yang khusus menangani perkara pelanggaran lalu lintas oleh Anak. Berdasarkan hal itu, penulis merasa terdapat kekaburan hukum, ketika salah satu Pasal yang ada dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak tidak dilaksanakan.