Disparitas Putusan Hakim Dalam Penentuan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pada Usia Transisi Anak

Main Author: Rahayu, AndikaDwi
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112846/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Disparitas Putusan Hakim Dalam Penentuan Hukuman Terhadap Pelaku Tindak Pidana Pada Usia Transisi Anak. Pilihan tema tersebut di latar belakangi oleh adanya perbedaan atau disparitas putusan pemidanaan oleh hakim. hal ini disebabkan karena putusan pemidanaan mempunyai konsekuensi yang luas. Lebih-lebih kalau putusan pidana tersebut dianggap tidak tepat, maka akan menimbulkan reaksi kontroversi dan juga bisa menjadikan kecemburuan sosial di masyarakat serta mendapat pandangan negatif oleh masyarakat terhadap institusi peradilan Indonesia. Realitas disparitas pidana yang terjadi sekarang ini memberikan sebuah pertanyaan tersendiri bahwa apakah hakim atau pengadilan telah melaksanakan tugasnya untuk menegakkan hukum serta keadilan secara tepat. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa dasar pertimbangan hakim dalam menentukan vonis yang menyebabkan disparitas terhadap pelaku tindak pidana pada usia transisi? Penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer, sekunder dan tersier yang kemudian akan di analisis dengan menggunakan teknik analisis interpretasi sistematis dan deskriptif. Sistematis yaitu mencari pengertian dari suatu rumusan norma hukum dengan cara melihat hubungan antara bagian atau rumusan yang satu dengan bagian atau rumusan yang lainnya dari suatu undang-undang. Deskriptif yaitu cara pembahasan dengan menggambarkan secara jelas dan sistematis bahan-bahan hukum yang diperoleh untuk kemudian mengadakan analisis terhadap bahan tersebut, dengan tujuan adalah agar dapat dideskripsikan segala fenomena yang ada dalam praktek pelaksanaannya. Dari hasil penelitian menggunakan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang diangkat, bahwa dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana kepada anak pada usia transisi adalah dilandasi oleh pertimbangan yuridis dan nonyuridis serta psikologis dari dalam diri hakim sendiri. Pertimbangan yang bersifat yuridis adalah dakwaan jaksa penuntut umum, keterangan saksi, keterangan terdakwa, barang-barang bukti dan pasal-pasal dalam KUHP. Pertimbangan nonyuridis seperti kondisi diri terdakwa serta dampak yang di timbulkan. Dan upaya untuk mengurangi disparitas pidana adalah menciptakan suatu pedoman pemberian pidana, meningkatkan peranan pengadilan banding dan pembentukan lembaga baru.