Implementasi Pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika (Studi Di Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat)
Main Author: | Budiman, MuhammadHafied |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112841/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan implementasi pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pelaku tindak pidana narkotika. Pilihan tema ini dilatar belakangi oleh perbedaan persepsi antar penegak hukum dalam pemberantasan tindak pidana narkotika yang tidak sesuai dengan isi pasal 54 undang-undang narkotika. Dalam penanggulangan tindak pidana narkotika aparat penegak hukum sering kali menggunakan kewenangannya sendiri yang seharusnya pelaku tindak pidana narkotika direhabilitasi dimasukkan ke penjara. Berdasarkan hal tersebut diatas, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana penerapan pasal 54 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika terhadap pelaku tindak pidana narkotika? (2) Apa hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dalam melaksanakan rehabilitasi terhadap pelaku tindak pidana narkotika? (3) Apa upaya yang dilakukan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat dalam mengatasi hambatan tersebut? Kemudian skripsi ini menggunakan metode yuridis empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis, sumber data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analitis yaitu mengolah/menganalisa hasil wawancara dikaitkan dengan teori-teori didalam literature hingga didapatkan kesimpulan yang sesuai dengan rumusan masalah. Dari hasil penelitian, diperoleh jawaban atas permasalahan yag ada, bahwa penerapan pasal 54 Undang-Undang Narkotika sudah berjalan dengan baik dengan membuat berbagai kebijakan seperti regulasi, IPWL, Rehabilitasi melalui assessment dalam penanggulangan tindak pidana narkotika. Hambatan yang dihadapi Badan Narkotika Nasional Provinsi Sumatera Barat adalah hambatan internal yaitu aparat penegak hukum yang berbeda persepsi dan hambatan eksternal adalah cara pelaku narkotika dalam penyebaran narkotika sehingga menghambat para penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika. Upaya pencegahan dilakukan dengan persamaan persepsi antar penegak hukum dalam memberantas tindak pidana narkotika dan melakukan sosialisasi secara bersama-sama, melakukan operasi terhadap narkotika secara bersama-sama.