Kebijakan Formulasi Pengaturan Jangka Waktu Perlindungan Bagi Saksi Pelapor (Whistleblower) Oleh Lembaga Perlindungan Saksi Dan Korban
Main Author: | Bastiani, Meigi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112837/ |
Daftar Isi:
- Perlindungan bagi saksi pelapor merupakan hal utama yang menjadi tanggung jawab dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Indonesia. Perlindungan bagi saksi pelapor telah tercantum dalam berbagai peraturan perundang-undangan di Indonesia. Dari analisis yang telah dilakukan oleh Penulis, maka diketahui bahwa tidak adanya ketentuan tentang jangka waktu yang pasti bagi LPSK dalam memberikan perlindungan kepada saksi pelapor. Disinilah letak kekosongan hukum tersebut. Sebenarnya jangka waktu adalah hal yang sangat penting yang dapat menjadi dasar dan acuan bagi LPSK dalam pelaksanaan pemberian perlindungan. Untuk itu Penulis mengusulkan formulasi pengaturan jangka waktu perlindungan bagi saksi pelapor yaitu berupa sebuah pasal baru yang akan dimasukkan ke dalam Undang-undang Perlindungan Saksi dan Korban. Alasan Penulis dalam mengusulkan formulasi tersebut adalah agar ke depannya terdapat kepastian hukum bagi saksi pelapor terkait jangka waktu perlindungan yang akan diterimanya, serta dapat menjadi acuan yang tegas dan jelas bagi LPSK dalam melaksanakan kewenangannya melindungi saksi pelapor.