Tinjauan Yuridis Jangka Waktu Eksekusi Pidana Mati Dalam Mewujudkan Keadilan Dan Kepastian Hukum

Main Author: Putri, RizkyAnanda
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112836/
Daftar Isi:
  • Negara Indonesia adalah Negara hukum sehingga segala hal di Indonesia dilaksanakan berdasarkan hukum yang berlaku. Pada dasarnya hukum yang berlaku adalah untuk mewujudkan keadilan, kemanfaatan, dan kepastian bagi masyarakat. Hukum sebagai suatu kaidah tentu erat kaitannya dengan sanksi sebagai salah satu unsur esensialnya. Sanksi paling berat dalam hukum pidana adalah pidana mati yang dalam penerapannya masih menimbulkan pro dan kontra. Dalam perkembangannya, muncul berbagai persoalan tentang pemberian pidana serta tentang masalah pelaksanaan pidana. Pada pelaksanaan pidana mati masih terdapat kerancuan karena tidak adanya aturan yang mengatur tentang jangka waktu dari putusan pidana mati oleh hakim hingga ke eksekusi pidana mati oleh Kejaksaan. Antara lain, kasus Sumiarsih dan Sugeng serta Zainal Abidin yang harus menunggu eksekusi mati terhadapnya hingga lebih dari 10 (sepuluh) tahun. Penelitian ini mengangkat permasalahan tentang kekosongan hukum mengenai jangka waktu eksekusi pidana mati di Indonesia serta menganalisis tentang pentingnya diatur jangka waktu eksekusi pidana mati di masa yang akan datang guna mewujudkan keadilan dan kepastian hukum bagi terpidana mati. Untuk memecahkan permasalahan tersebut, penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan pendekatan kasus, dan pendekatan perundang-undangan. Bahan hukum yang diperoleh akan dianalisis menggunakan teknik analisis kualitatif dan interpretasi. Hasil dari penelitian ini bahwa penting diatur mengenai jangka waktu eksekusi pidana mati berupa suatu peraturan perundang-undangan di masa yang akan datang sehingga mempunyai kepastian hukum yang dapat digunakan oleh Kejaksaan selaku eksekutor dalam menjalankan tugasnya. Selain itu, memberikan keadilan bagi terpidana ketika ia bertahun-tahun menunggu eksekusi pidana mati terhadapnya di Lembaga Pemasyarakatan.