Akibat Hukum “Operasi Ganti Kelamin” Terhadap Keabsahan Perkawinan (Ditinjau Dari Pasal 1 Dan 2 Undang Undang Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan Dan Katekismus Gereja Katolik Nomor 369)

Main Author: Lianto, ZennyN
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112835/
Daftar Isi:
  • Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang akibat hukum operasi ganti kelamin terhadap keabsahan perkawinan ditinjau dari pasal 1 dan 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik nomor 369 karena perkawinan di Indonesia dinyatakan sah apabila telah sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang telah diatur oleh 2 hukum yakni Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan hukum agama masing-masing pihak. Hal ini dilandasi karena di Indonesia masih terjadi kekosongan hukum terhadap pengaturan perkawinan bagi orang-orang yang telah melakukan operasi ganti kelamin sebelum melangsungkan perkawinan. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier dikaji berdasarkan sumbernya untuk kemudian dikaitkan dengan penelitian ini. Bahan hukum ditelusuri melalui studi kepustakaan, studi dokumentasi dan pedoman wawancara. Kemudian bahan hukum yang diperoleh kemudian dianalisis menggunakan interpretasi berdasarkan kata-kata yang digunakan dalam undang-undang dan interpretasi teleologis. Hasil dalam peneltian ini adalah akibat hukum operasi ganti kelamin terhadap keabsahan perkawinan yang salah satu pihaknya telah menjalankan operasi ganti kelamin dikarenakan alasan kesehatan yang jelas dan operasi diperuntukkan demi kesehatan dan kebaikan bagi orang tersebut adalah perkawinan tersebut sah ditinjau dari pasal 1 dan 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik nomor 369 karena operasi ganti kelamin tersebut tidak menyalahi aturan-aturan yang berlaku dalam hukum perkawinan di Indonesia dan tidak menyalahi aturan dari Hukum Katolik, sehingga perkawinan tetap dapat dilangsungkan. Sedangkan, akibat hukum operasi ganti kelamin terhadap keabsahan perkawinan yang salah satu pihaknya telah menjalankan operasi ganti kelamin karena berdasarkan dorongan psikologis dan tidak didasarkan pada alasan medis yang kuat adalah tidak sah ditinjau dari pasal 1 dan 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik nomor 369 sehingga walaupun orang tersebut sudah memiliki Penetapan Pengadilan, tetapi status dan identitas jenis kelamin dari orang tersebut tetap dianggap sama seperti pada saat ia dilahirkan. Hal ini menyebabkan orang tersebut tidak bisa menikah secara sah karena tindakannya bertentangan pasal 1 dan 2 Undang-Undang nomor 1 Tahun 1974 tentang perkawinan dan Katekismus Gereja Katolik nomor 369