Komposisi Participating Interest Yang Ditawarkan Kontraktor Kepada Badan Usaha Milik Daerah Dalam Kegiatan Usaha Hulu Minyak Dan Gas Bumi (Interpretasi Terhadap Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35
Main Author: | Septyarini, Debby |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112834/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, permasalahan yang diangkat berawal dari adanya kekaburan norma pada pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi terkait dengan Komposisi Participating Interest (PI) yang ditawarkan Kontraktor kepada BUMD. Kekaburan norma tersebut mengakibatkan bergesernya tujuan adanya pemberian PI kepada BUMD. Salah satu kasus yang diangkat dalam penilitian ini adalah kasus yang terjadi pada Blok Cepu. Selain itu, Production Sharing Contract (PSC) sebagai dasar Kontraktor menjalankan Kegiatan Eksplorasi dan Eksploitasi harus tunduk pada Peraturan perundang-undangan, sehingga diperlukan pengkajian terhadap keterkaitan kepastian pengaturan PI dengan PSC. Berdasarkan hal tersebut, skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana interpretasi terhadap pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi? (2) Bagaimana konsekuensi yuridis yang timbul dari kekaburan pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 tentang Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi? (3) Apa urgensi kepastian hukum pengaturan Participating Interest yang ditawarkan Kontraktor kepada Badan Usaha Milik Daerah terhadap Kontrak Bagi Hasil (Production Sharing Contract) Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi ? Penelitian ini menggunakan jenis penelitian normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, sejarah dan analisis. Analisis bahan hukum pada penelitian ini menggunakan metode interpretasi. Penelitian ini menggunakan tiga metode interpretasi. Pertama interpretasi gramatikal untuk menjabarkan secara harafiah pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Kedua, interpretasi historis untuk menelusuri sejarah pembentukan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004. Ketiga, interpretasi sistematis dimana penulis akan melakukan inventaris terhadap Peraturan Perundang-Undangan yang berkaitan dengan PI. Berdasarkan penelitian yang telah dilakukan, Komposisi PI sebesar 10% yang ditawarkan Kontraktor kepada BUMD didasarkan Perumus sebagai angka yang ideal yang dapat diinvestasikan oleh BUMD. Kekaburan yang terjadi pada pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2004 ialah terkait Komposisi sebesar 10% yang ditawarkan Kontraktor berlaku Kumulatif atau untuk masing-masing x Pemerintah Daerah dalam hal suatu Lapangan terletak pada lebih dari satu Wilayah Administratif Pemerintah Provinsi sehingga pada pelaksanaannya yang terjadi di Blok Cepu memerlukan waktu yang lama untuk mencapai kesepakatan masingmasing Daerah. Selain itu, terdapat juga kekaburan dalam hal mengelola PI apakah BUMD dapat bekerja sama dengan pihak swasta. Sehingga BUMD Bojonegoro dalam mengelola PI bekerja sama dengan swasta dengan skema pembagian keuntungan yang tidak seimbang. Kepastian Hukum pengaturan Komposisi PI yang ditawarkan Kontraktor kepada BUMD berpengauh terhadap PSC karena Partisipasi merupakan salah satu Bab yang diatur oleh PSC.