Status Hukum Harta Benda Hibah Yang Diperoleh Selama Terikat Perkawinan (Studi Putusan Nomor 04/Pdt.G/2008/Pta.Gtlo)
Main Author: | Hidayat, Ja`farVendi |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112833/1/LAPORAN_SKRIPSI1.pdf http://repository.ub.ac.id/112833/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Status Hukum Harta Benda Hibah Yang Diperoleh Selama Terikat Perkawinan. Pilihan tema tersebut dilatarbelakangi oleh adanya Putusan Pengadilan Agama Limboto Nomor 72/Pdt.G/2007/PA.Lbt., yang mengabulkan gugatan penggugat terkait harta benda hibah yang diperoleh pada masa perkawinan sebagai harta bersama. Dasar hukum pertimbangan hakim pertama dalam putusan tersebut merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan yang menyatakan bahwa harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama. Sedangkan pada tingkat banding, Hakim Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo dalam putusannya Nomor 04/Pdt.G/2008/PTA.Gtlo. menyatakan bahwa hakim pertama dalam Pengadilan Agama Limboto telah keliru dalam menerapkan hukumnya, karena hanya merujuk pada Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Perkawinan. Padahal terdapat aturan lain yang dapat digunakan sebagai rujukan yaitu Pasal 87 Ayat (1) dan (2) Kompilasi Hukum Islam yang menyatakan bahwa Suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum atas harta masing-masing berupa hibah, hadiah, sodaqah, atau lainnya. Jadi Pengadilan Tinggi Agama berpendapat Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 haruslah diartikan harta benda yang diperoleh selama perkawinan selain, hadiah, warisan, hibah, dan sodaqah. Berdasarkan hal tersebut di atas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Bagaimana status hukum harta benda hibah yang diperoleh selama terikat perkawinan? (2) Bagaimana hasil analisa terhadap dasar pertimbangan hakim dalam Putusan Nomor 04/Pdt.G/2008/PTA.Gtlo.? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis perundang-undangan yaitu proses analisis lebih banyak berupa tindakan penerapan kaidah-kaidah hukum terhadap fakta-fakta yang ada dalam perkara, serta teknik analisis terhadap putusan hakim dan/atau putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dan dianggap relevan dengan masalah hukum yang sedang dihadapi, seringkali perlu ditelusuri dan digunakan untuk mendukung kedudukan klien atau memperjelas kedudukan yuridis yang dipersoalkan dalam perkara. Dari hasil penilitian dengan metode di atas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa hakim pertama Pengadilan Agama Limboto memang tidak tepat dalam melakukan penafsiran terhadap ketentuan Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Sebagaimana doktrin-doktrin dari para ahli hukum yang ada, baik dari hukum adat ix maupun hukum islam menyatakan bahwa harta benda hadiah, hibah, warisan, dan sodaqah yang diperoleh masing-masing sebelum maupun setelah perkawinan merupakan harta bawaan masing-masing suami atau isteri. Masing-masing suami atau isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum terhadap harta tersebut. Oleh karena itu, Pasal 35 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tentang Perkawinan harus diberikan pengecualian terhadap harta benda yang diperoleh sebagai hadiah, hibah, warisan, dan sodaqah.