Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, peneliti mengangkat permasalahan efektivitas Mediasi di pengadilan yang bertujuan sebagai upaya alternatif penyelesaian perkara perdata. Pilihan tersebut di latar belakangi berdasakan asas perdailan cepat, sederhana, dan biaya ringan yang menjadi asas dalam hukum acara perdata dalam penyelesaian suatu perkara perdata yang dianalisis dengan mengkaitkannya Perma Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Mediasi yang penerapanya diwajibkan disetiap Pengadilan tingkat I di seluruh Indonesia. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1)Bagaimana efektifitas kewajiban hakim dalam mengupayakan mediasi guna mengatasi tumpukan Perkara Perdata di Pengadilan Negeri Berdasarkan Asas Peradilan Cepat, Sederhana dan Biaya Ringan ? (2)Apa hambatan hakim mediator dalam mengupayakan mediasi di pengadilan pada tingkat Pengadilan Negeri Kediri ?(3)Apa upaya yang telah dilakukan oleh Pengadilan Negeri Kediri untuk mengatasi hambatan-hambatan yang dihadapi ? Penulis karya tulis ini menggunakan metode penelitian yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Jenis data yang digunakan peneliti yaitu data primer dan sekunder yang selanjutnya dianalisis menggunakan teknik analisis deskriptis analitis yaitu menganalisis dan mengobservasi terhadap data primer dan sekunder melalui wawancara dan dokumen pendukung guna mencapai sasaran penelitian. Hasil dari penelitian menggunakan metode di atas, peneliti memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa efektivitas Perma No 1 Tahun 2016 tentang mediasi di telah memperoleh kesimpulan bahwa pelaksanan mediasi di pengadilan negeri kediri belum berjalan secara efektif Karena perkara perdata yang masuk pada tahun 2015 sebanyak 92 perkara dan yang berhasil mendapatkan akta perdamaian hanya 2 perkara, hal ini dikarenakan antara faktor hakim sebagai penegak hukum dan Perma no 1 tahun 2016 tentang mediasi di pengadilan sebagai unsur substansi dan masyarakat sebagai unsur kultur tidak secara bersama-sama memiliki kesadaran akan pentingnya mediasi untuk mengakhiri sengketa.