Efektivitas Pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran Terkait Praktik Dokter Tanpa Izin Di Kabupaten Pasuruan
Daftar Isi:
- Dalam rangka memberikan perlindungan terhadap penyelenggaraan praktik kedokteran kepada pasien sebagai penerima pelayanan kesehatan, meningkatkan dan mempertahankann mutu pelayanan medis yang dilakukan dokter dan dokter gigi, serta memberikan kepastian hukum terhadap masyarakat,, di atur beberapa hal terkait praktik kedokteran salah satunya diwajibkan bagi setiap dokter dan dokter gigi yang melakukan praktik kedokteran di Indonesia wajib memiliki surat izin praktik sesuai dengan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 Tentang Praktik Kedokteran. Apabila dokter dan dokter melakukan praktik dokter tanpa izin sebagaimana dijelaskan di atas, maka Dinas Kesehatan Kabupaten Pasuruan dapat melakukan tindakan administratif melalui pemberian sanksi administratif yang dapat berupa peringatan lisan, tertulis sampai dengan pencabutan izin. Praktik dokter tanpa izin yang dimaksud dapat dikualifikasikan menjadi 2 (dua) penyebab, yaitu dokter yang melakukan praktik kedokteran dengan izin mati atau masa berlaku habis dan dokter yang melakukan praktik dengan izin yang masih dalam proses pengurusan namun berjangka panjang. Tujuan dari penelitian ini adalah: (1) mengkaji dan menganalisis efektivitas pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan, (2) Untuk mengetahui, mengidentifikasi, menganalisis dan mendeskripsikan hambatan apa saja yang sering timbul dalam efektivitas pelaksanaan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan dan solusinya. Jenis Penelitian yang digunakan di dalam penelitian ini adalah Yuridis Empiris, pendekatan yang digunakan dalam membahas permasalahan ini adalah dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis, Jenis data yang digunakan terdiri dari data Primer dan data Skunder. Berdasarkan hasil penelitian yang telah dilakukan dapat disimpulkan bahwa efektivitas pelaksanaan pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan dikualifikasikan menjadi 2 (dua ) penyebab, yaitu izin mati dan proses pengurusan izin namun berjangka lama. Selain itu, efektivitas Pelaksanaan pasal 36 Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran terkait praktik dokter tanpa izin di Kabupaten Pasuruan belum beerjalan secara efektif dikarenakan berbagai faktor-faktor yang menghambat yaitu faktor penegak hukum dan faktor masyarakat.