Dasar Pertimbangan Hakim Dalam Menjatuhkan Putusan Pidana Pada Tindak Pidana Peredaran Sediaan Farmasi Tanpa Izin Edar Di Kota Malang

Main Author: Nona, MariaSimprosa
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112826/
Daftar Isi:
  • Kesehatan adalah salah satu unsur kesehatan umum yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia. Pembangunan dalam bidang kesehatan ini diarahkan untuk mempertinggi derajat sumber daya manusia di Indonesia. Berbagai aktifitas yang tinggi seiring dengan gaya hidup yang cenderung menyukai hal yang instan, memicu turunnya kesehatan kita. Bila sudah dalam kondisi yang tidak sehat tidak ada pilihan lain selain melakukan pengobatan. Salah satu contohnya banyak masyarakat yang dengan sengaja mengedarkan obat-obatan tanpa mendapatkan ijin dari kepala BPOM. Karena obat-obatan yang tanpa dilengkapi ijin dari Kepala BPOM mudah didapat dan harganya jauh lebih ekonomis disbanding obat-obatan legal yang telah mendapat ijin edar dari Kepala BPOM. Keuntungan yang diperoleh para penjual juga tidak sedikit. Berangkat dari hal di atas, dapat dirumuskan beberapa masalah sebagai berikut: Apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana pada kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi di kota Malang, dan Mengapa terjadi disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana peredaran sediaan farmasi di kota Malang. Jenis penelitian ini adalah penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan kasus (case approach). Jenis dan sumber bahan hukum terdiri dari bahan hukum primer, bahan hukum sekunder dan bahan hukum tersier. Teknik penelusuran bahan hukum dengan menggunakan studi literatur maupun aturan perundang-undangan, serta melalui media internet. Teknik analisis bahan hukum menggunakan interpretasi sistematis atau logis. Hasil dari penelitian di dapat bahwa Dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan pidana dalam kasus tindak pidana peredaran sediaan farmasi tanpa izin edar: adalah Pertimbangan yang bersifat yuridis/empris dan Pertimbangan yang bersifat normatif. Beradasrkan ketiga putusan yang dianalisis tadi, hakim cenderung menggunakan pertimbangan yang bersifat normatif. Terjadinya disparitas penjatuhan pidana terhadap tindak pidana peredaran sediaan farmasi di Pengadilan Negeri Malang dikarenakan hakim dalam menjatuhkan putusan dalam perkara pidana mempunyai beberapa pertimbanganpertimbangan dalam memutuskan perkara pidana, diantaranya alasan yang meringankan dan memberatkan putusan pidana. Selain itu, juga terhadap motif atau tujuan melakukan pidana, cara melakukan perbuatan pidana dan dampaknya terhadap masyarakat.