Pelaksanaan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 09 Tahun 2013 Tentang Penanganan Anak Jalanan, Gelandangan Dan Pengemis (Studi Di Pemerintah Kota Malang)

Main Author: Hasanah, Nur
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2017
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112824/1/SKRIPSI_NUR_HASANAH_125010107111035.pdf
http://repository.ub.ac.id/112824/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan mengenai pembinaan dan pengawasan Dinas Sosial terhadap Lingkungan Pondok Sosial. Lingkungan Pondok Sosial sebagai penyelenggara penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis tidak mampu dalam melakukan pembinaan masalah sosial selain itu Liponsos hanya digunakan sebagai tempat transit. Permasalahan tersebut berkaitan dengan pembinaan dan pengawasan Dinas Sosial terhadap penyelenggara penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis sesuai dengan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 09 Tahun 2013 yang tidak berjalan efektif. Berdasarkan hal tersebut diatas, maka rumusan masalah yang diangkat dalam penelitian ini adalah (1) Bagaimana pelaksanaan pembinaan dan pengawasan dari Pemerintah Kota Malang terkait penyelenggaraan penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis berdasarkan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 09 Tahun 2013? (2) Faktor apa yang menjadi penghambat serta bagaimana solusi yang dilakukan oleh Dinas Sosial dalam membina dan mengawasi penyelenggara penanganan anak jalanan, gelandangan dan pengemis di Kota Malang? Kemudian jenis penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Kota Malang. Jenis dan Sumber Data adalah data primer dan sekunder yang kemudian akan dianalisi dengan menggunakan metode deskriptif kuantitatif. Dari hasil penelitian dapat diketahui bahwa dalam pelaksananaan Pasal 14 Peraturan Daerah Kota Malang Nomor 09 Tahun 2013 tidak berjalan dengan baik. Adapun hambatan dalam pelaksanaan peraturan daerah tersebut dari faktor hukum, penegak hukum, sarana dan fasilitas, masyarakat serta budaya. Solusi yang dilakukan Dinas Sosial sementara ini dalam menanggapi hambatan tersebut dengan cara membagi jadwal untuk petugas, menggunakan kendaraan pribadi petugas, memberikan rekomendasi pada klien. Sedangkan saran dari penulis menanggapi hambatan yang ada adalah dengan merevisi peraturan daerah tersebut, menambah petugas untuk Dinas Sosial dan Lingkungan Pondok Sosial, meningkatkan sarana dan fasilitas, sosialisasi lebih ditingkatkan, meningkatkan kinerja petugas.