Implikasi Yuridis Kewenangan Pengendali Saham Untuk Mengganti Direksi Di Perusahaan Partisipasi Dalam Konglomerasi Keuangan Pada Lembaga Perbankan

Main Author: Widyaningtyas, Trisna
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 1900
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112821/1/Skripsi-Trisna_Widyaningtyas-125010100111018.pdf
http://repository.ub.ac.id/112821/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan Implikasi Yuridis Kewenangan Pengendali Saham untuk Mengganti Direksi di Perusahaan Partisipasi dalam Konglomerasi Keuangan pada Lembaga Perbankan. Pemilihan tema tersebut dilatar belakangi karena terdapat perbedaan konsep dalam pergantian Direksi pada sebuah perseroan terbatas. Undang-Undang Perseroan Terbatas Nomor 40 Tahun 2007 memberikan kewenangan kepada Rapat Umum Pemegang Saham melalui keputusanya dalam hal pergantian Direksi. Sementara Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan memberikan kewenangan kepada Pengendali. Hal itu menyebabkan konflik pada kedua peraturan perundang-undangan tersebut. Oleh karenya, penulis ini mengangkat satu rumusan masalah yaitu Apakah kewenangan pengendali saham untuk mengganti direksi di Perusahaan Partisipasi dalam konglomerasi keuangan pada lembaga perbankan bertentangan dengan kewenangan Rapat Umum Pemegang Saham sebagai pemegang keputusan tertinggi pada Perseroan Terbatas? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis normatif dengan metode pendekatan perundang-undangan, konseptual dan perbandingan. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan (library research) akan diolah dengan cara mensistemasi bahan hukum tertulis dengan metode deskritif analitis yang kemudian diolah menjadi data informasi. Hasil data informasi tersebut diinterpretasi dengan sistematis dan gramatikal untuk memperoleh data yang digunkan untuk menjawab permasalahan hukum. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa kewenangan pengendali saham untuk mengganti direksi di Perusahaan Partisipasi dalam konglomerasi pada lembaga perbankan bertentangan dengan konsep pergantian direksi berdasar pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas. Perbedaan konsep tersebut menyebabkan konflik antar peraturan perundang-undangan. Konflik tersebut dapat diselesaikan dengan asas lex superior derogat lex inferior. Dalam asas lex superior derogat lex inferior, peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan perundang-undangan yang lebih rendah. Undang- Undang Nomor 40 tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas memiliki kedudukan lebih tinggi dibandingan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 17 Tahun 2014 tentang Penerapan Manajemen Risiko Terintegrasi Bagi Konglomerasi Keuangan, sehingga Peraturan OJK tersebut harus dikesampingkan