Akibat Hukum Berakhirnya Jangka Waktu Hak Guna Bangunan Atas Tanah Bersama Dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun (Studi Kasus Di PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan)
Main Author: | Mutia, Nur |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed Book |
Bahasa: | eng |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112819/1/artikel_ilmiah.pdf http://repository.ub.ac.id/112819/2/COVER.pdf http://repository.ub.ac.id/112819/2/bab_1-5.pdf http://repository.ub.ac.id/112819/3/DAFTAR_PUSTAKAprint.pdf http://repository.ub.ac.id/112819/4/daftar_isi%2C_ringkasan.pdf http://repository.ub.ac.id/112819/5/HALAMAN_PENGESAHAN.pdf http://repository.ub.ac.id/112819/6/kata_pengantar.pdf http://repository.ub.ac.id/112819/ |
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini dilatar belakangi oleh permasalahan berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama yang sering terjadi dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun yang sedang dijadikan jaminan Hak Tanggungan kepada PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Cabang Jakarta Selatan karena banyak ketidakpatuhan terhadap pengajuan jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : (1) Apa akibat hukum berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun bagi kreditur sebagai pemegang Hak Tanggungan menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 Tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria? (2) Bagaimana upaya yang harus dilakukan kreditur dengan berakhirnya jangka waktu Hak Guna Bangunan atas tanah bersama dalam Sertifikat Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun menurut Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar-Dasar Pokok Agraria? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan deskriptif analisis. Data hukum primer dan bahan hukum sekunder dianalisis dengan menggunakan teknik deskriptif analisis yaitu menguraikan data secara rinci ke dalam bentuk kalimat-kalimat. Sebagai populasi yaitu Perhimpunan Penghuni Permata Hijau Apartemen, General Bussines Manager PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Jakarta Selatan, dan Kepala Kantor Badan Pertanahan Jakarta Selatan. Teknik pengumpulan data primer yaitu dengan wawancara dan studi kepustakaan dan data sekunder dengan dokumentasi dan inventarisasi. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa berdasarkan pasal 40 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Dasar-Dasar Pokok Agraria berakhirnya jangka waktu hak guna bangunan atas tanah bersama mengakibatkan hapusnya hak atas tanah bersama tersebut sehingga PT. Bank CIMB Niaga Tbk. Jakarta Selatan harus melakukan upaya dengan segera meminta pihak Perhimpunan Penghuni Permata Hijau Apartemen untuk segera melaksanakan perpanjangan status Hak Guna Bangunan atas tanah bersama apartemen Permata Hijau.