Tugas Dan Kewenangan Dinas Tenaga Kerja Dan Transmigrasi Dalam Perlindungan Hukum Terhadap Pekerja Atas Pemutusan Hubungan Kerja Secara Sepihak
Main Author: | Novandio, Grandys |
---|---|
Format: | Thesis NonPeerReviewed |
Terbitan: |
, 2016
|
Subjects: | |
Online Access: |
http://repository.ub.ac.id/112803/ |
Daftar Isi:
- Dalam penelitian ini, penulis meneliti tentang tugas dan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) dalam pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Selain itu penulis juga membahas tentang hak dan kewajiban para pihak yakni pengusaha dan pekerja. Tujuan penulis melakukan penelitian terkait permasalah tersebut dengan cara mengidentifikasi, meneliti, dan menganalisa tugas dan kewenangan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi dalam perlindungan hukum terhadap kasus PHK secara sepihak oleh pengusaha agar dapat diketahuinya apa saja tugas dan kewenangan yang telah terlaksana maupun tidak. Metode penelitian yang digunakan penulis dalam penelitian ini yakni jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan konseptual. Bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, bahan hukum tersier dikaji berdasarkan sumbernya untuk kemudian dikaitkan dengan penelitian yang dilakukan penulis. Bahan ditelusuri melalui studi kepustakaan, studi undang-undang terkait dan dengan akses internet. Bahan hukum terkait dianalisa untuk melihat bagaimana tugas dan kewenangan Disnakertrans dalam masalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak yang dilakukan oleh pengusaha. Bahan hukum yang telah diidentifikasi, diteliti, dan dianalisa tersebut nantinya dapat menunjukkan apa saja tugas tugas dan kewenangan Disnakertrans dalam masalah pemutusan hubungan kerja secara sepihak. Setelah melakukan penelitian, penulis mendapati bahwa tugas dan kewenangan Disnakertrans dalam perlindungan hukum terhadap pekerja atas PHK sepihak yaitu menjadi mediator dalam tahap mediasi sebagai salah satu cara penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Disnakertrans dinyatakan telah selesai melakukan mediasi apabila telah berhasil menyelesaikan perselisihan antara kedua pihak yaitu pengusaha dengan pekerja atau serikat pekerja (jika pekerja menjadi anggota) yang ditandai dengan adanya perjanjian bersama dan apabila Disnakertrans tidak berhasil atau gagal dalam mediasi ini maka mediator membuat anjuran tertulis yang kemudian diberikan ke Pengadilan Hubungan Industrial. Isu hukum yang penulis dapatkan yaitu pada terkait perlindungan hukum bagi pekerja. Fakta yang terjadi saat ini dalam undang-undang tentang ketenagakerjaan di Indonesia, terjadi kekaburan norma dalam perlindungan hukum khususnya perlindungan hukum bagi pekerja yang secara ekonomi ia lemah. Perlindungan hukum hanya termuat sekilas pada pasal 155 Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang menyebutkan bentuk perlindungan hukum bagi pekerja, sehingga pengusaha masih dapat dengan leluasa untuk mencari alasan dalam melakukan pemutusan hubungan kerja kepada pekerja. Oleh karena itu, pemerintah hendaknya menyusun undang-undang ketenagakerjaan terkait perlindungan hukum yang diberikan kepada pekerja yang dilakukan oleh pengusaha agar tidak melakukan PHK seenaknya. Selain itu, pemerintah hendaknya memerintah dinas yang berwenang pada bidang ketenagakerjaan untuk tegas dan melindungi pekerja yang diputus hubungan kerjanya.