Ketiadaan Kewenangan Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kpk) Untuk Melakukan Penghentian Penuntutan

Main Author: Hidayat, MochamadRifki
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112796/1/Jurnal.pdf
http://repository.ub.ac.id/112796/2/Skripsi.pdf
http://repository.ub.ac.id/112796/
Daftar Isi:
  • Pasal 40 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menjelaskan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan surat perintah penghentian penuntutan (SKPP). Ketika ditemukannya fakta, bukti-bukti, tersangkanya, dan menjelang putusan timbul permasalahan, bagaimana jika terdakwa meninggal dunia, maka perkara tersebut akan gugur dengan sendirinya menurut ketentuan pasal 77 kitab undang-undang hukum pidana (KUHP), Hal tersebut menjadi masalah tersendiri mengingat penuntutan tindak pidana korupsi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi yang tidak mengenal SKPP (surat keputusan penghentian penuntutan), berbeda dengan penuntutan tindak pidana korupsi yang ditangani oleh Kejaksaan yang mengenal SKPP (surat keputusan penghentian penuntutan). Penelitian ini menggunakan metode yurudis normatif dengan menggunakan pendekatan peraturan perundang-undangan (statue approach), dengan tehnik analisa interpretasi historis. Yang diawali dengan melihat sejarah dibentuknya undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi khususnya pada pasal 40, kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan lainnya yang kemudian penulis memperoleh hasil analisa dan jawaban dari rumusan masalah yang telah dikemukakan, yaitu : Bagaimana praktik penyelesaian perkara tersebut sampai saat ini pun penulis belum menjumpai, kemungkinan cara penyelesaian yang dapat ditempuh adalah cara meng-ambangkan atau mem-floating kan penuntutan yang telah dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Kemudian dalam hal ini menimbulakan tidak adanya kepastian hukum dan keadilan bagi terdakwa. Berdasarkan penelitian yang dilakukan, penulis berpendapat bahwa perlulah mekanisme penyelesaian terkait terdakwa yang meninggal dunia. Dikarenakan apabila komisi pemberantasan korupsi menghadapi persoalan terkait komisi pemberantasan korupsi dapat mengeluarkan surat ketetapan penghentian penuntutan, sehingga tercapai kepastian hukum dan keadilan yang hakiki.