Dasar Pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang Dalam Putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/Pa.Kab.Mlg Ditinjau Dari Isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/Puu-Viii/2010 Dan Konsep Maqa<S}
Daftar Isi:
- Penelitian ini dilatar belakangi oleh perkara asal usul anak yang semula diajukan secara permohonan (voluntair), berubah menjadi gugatan (contensius) dalam proses persidangan hingga putusan, namun penggunaan istilah para pihak tetap menggunakan pihak Pemohon dan Termohon dikarenakan dalam perkara pada putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. terdapat sengketa yang mana salah satu pihak menghendaki adanya permohonan dan salah satu pihak tidak menghendaki adanya permohonan. Dari latar belakang tersebut, penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menemukan dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. ditinjau dari isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep Maqa>s}id Syari>’>ah. Sehingga dapat diketahui apakah putusan tersebut sesuai dengan isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep Maqa>s}id Syari>’>ah terutama dalam hal memelihara keturunan (h}ifz}un nasl). Metode penelitian yang digunakan yakni jenis penelitian hukum (legal reseach) dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statue approach) dan pendekatan kasus (case approach). Bahan hukum primer dan skunder yang digunakan dikumpulkan dan dikelompokkan menurut sumbernya yang kemudian dikaji secara komprehensif terhadap permasalahan yang telah dirumuskan terkait dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. ditinjau dari isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dan konsep Maqa>s}id Syari>’>ah. Hasil dari penelitian menunjukkan bahwa dasar pertimbangan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang dalam putusan Nomor 5154/Pdt.G/2012/PA.Kab.Mlg. ditinjau dari isi Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 adalah sesuai namun berbeda dalam hal penjatuhan putusan, dan Majlis Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Malang merujuk pada Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 dalam memeriksa perkara, serta ditinjau dari konsep Maqa>s}id Syari>’>ah, bahwa permohonan asal usul anak merupakan salah satu upaya dalam hal memelihara keturunan (h}ifz}un nasl), namun penolakan perkara ini oleh Majlis Hakim karena tidak adanya bukti-bukti yang cukup kuat untuk menunjukkan bahwa anak Pemohon merupakan anak sah Termohon.