Pembagian Tanggung Jawab Pemerintah Dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta Dalam Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap Tki

Main Author: Ningtyas, DestaAyu
Format: Thesis NonPeerReviewed
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112791/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum mengenai Pembagian Tanggung Jawab Pemerintah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta Dalam Upaya Peningkatan Perlindungan Hukum Terhadap TKI. Pemilihan judul tersebut dilatarbelakangi oleh permasalahan hukum terhadap adanya kekaburan hukum mengenai pembagian tanggung jawab antara pemerintah dengan PPTKIS untuk melindungi TKI dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan TKI. Berdasarkan hal tersebut, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah : Apa tanggung jawab pemerintah dan Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) dalam upaya peningkatan perlindungan hukum terhadap TKI?. Penulisan karya tulis ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang-undangan (Statute Approach) dan pendekatan konseptual (Conceptual Approach). Bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh penulis dianalisis menggunakan teknik analisis interpretasi sistematis. Menurut para ahli, tanggung jawab timbul karena adanya peranan, baik berupa hak, kewajiban atau kekuasaan, sehingga tanggung jawab diartikan sebagai suatu kewajiban untuk melakukan sesuatu, sedangkan kewajiban merupakan segala sesuatu yang harus dilakukan. Pada masa pra penempatan terdapat 3 perlindungan administratif dan 4 perlindungan teknis, pada masa penempatan terdapat 6 bentuk perlindungan, dan pada masa purna penempatan terdapat 6 bentuk perlindungan. Tidak semua bentuk perlindungan tersebut menjadi tanggung jawab salah satu pihak pelaksana yaitu pemerintah atau Pelaksana Penempatan Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS), namun dalam setiap tahap ada beberapa yang menjadi tanggung jawab pemerintah, ada yang menjadi tanggung jawab PPTKIS dan adapula yang menjadi tanggung jawab pemerintah maupun PPTKIS.