Perlindungan Hukum Bagi Korban Tindak Pidana Persetubuhan Dengan Kekerasan Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Yang Melakukan Pengguguran Kandungan Menurut Undang-undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan
Daftar Isi:
- Pada skripsi ini penulis mengangkat permasalahan perlindungan hukum bagi korban tindak pidana persetubuhan dengan kekerasan pasal 285 kitab undang-undang hukum pidana yang melakukan pengguguran kandungan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan. Kejadian tersebut di latar belakangi pengaruh perkembangan jaman, pemerkosaan semakin marak terjadi akibatnya kaum perempuan yang menjadi korban kehamilan tidak dikehendaki akibat pemerkosaan, dengan adanya fenomena tersebut pemerintah membuat sebuah peraturan legalisasi aborsi akibat pemerkosaan yaitu Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang kesehatan, untuk mengurangi jumlah kematian akibat aborsi ilegal yang di tangani selain dokter ahli. Pengaturan legalisasi aborsi pada Undang-Undang Nomor 36 tahun 2009 pasal 75(2) bertentangan dengan peraturan Kitab Undang-Undang Hukum pidana pasal 346 yang melarang aborsi apapun alasanya. Batas waktu maksimal aborsi ialah selama 40 menurut peraturan di bawahnya yaitu peraturan pemerintah Nomor 61 Tahun 2014 pasal 31 yang di rasa penulis tidak berjalan optimal dengan persyaratan legalisasi aborsi akibat pemerkosaan. Rumusan masalah berdasarkan hal tersebut adalah Apakah ketentuan pasal 75 Undang- Undang Kesehatan telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban? Dan Apakah batas waktu maksimal aborsi selama 40 hari telah di rasa optimal karena terkendalanya prosedur legalisasi aborsi akibat pemerkosaan yang memakan waktu lama? Penelitian ini merupakan penelitian yuridis normatif dengan pendekatan perundangundangan. Bahan hukum yang di gunakan adalah bahan hukum primer, sekunder dan bahan hukum tersier. Pengolahan bahan hukum dilakukan dengan menganalisis dan meneliti menggunakan penafsiran gramatikal atau penafsiran menurut tata bahasa Berdasarkan penelitian di atas penulis mendapatkan hasil bahwa undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan telah memberikan perlindungan hukum terhadap korban pemerkosaan yang akan melakukan aborsi akan tetapi pada peraturan di bawahnya yaitu menurut ketentuan peraturan pemerintah pasal 31(2) yang menyebutkan bahwa batas waktu maksimal aborsi ialah selama 40 hari di rasakan tidak optimal dalam penerapanya, waktu tersebut tidak mumpuni dengan peryaratan legalisai aborsi .