Penegakan Pasal 4 Huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Dengan Obat Pelangsing Ilegal Yang Mengandung Bahan Berbahaya (Studi Di Bbpom Kota Surabaya)
Daftar Isi:
- Penelitian ini membahas tentang obat pelangsing illegal yang mengandung bahan berbahaya yang masih tetap diperdagangkan secara bebas dipasaran berdasarkan hasil dari penyidikan Badan POM kota Surabaya. Penulis menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan yuridis sosiologis, data primer dan data sekunder yang didapatkan penulis dianalisis menggunakan teknik deskriptif kualitatif. Bedasarkan hasil penelitian, penegakan pasal 4 huruf A Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait dengan Obat pelangsing Ilegal yang Mengandung Bahan Berbahaya masih kurang efektif karena masih terdapat pelaku usaha yang memperdagangkan obat pelangsing illegal yang mengandung bahan berbahaya. terdapat dua factor yang mendukung dan menghambat yaitu factor internal dan factor eksternal, upaya yang dilakukan oleh BBPOM adalah melakukan penyidikan dan pengawasan dipasaran serta melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha dan masyarakat.