Daftar Isi:
  • Pada Skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan hukum tentang protokol Madrid sebagai alternatif pendaftaran merek internasional. Peraturan dalam Protocol Relating To The Madrid Agreement Concerning To The International Registration Of Mark, merupakan instrumen hukum internasional yang mengatur terkait pendaftaran merek internasional. Namun, di Indonesia prinsip dalam protokol tersebut belum diakomodir dalam UU No. 15 Tahun 2001 tentang Merek. Hal ini secara tidak langsung memberikan pengaruh terhadap jumlah merek asal Indonesia yang mendapat perlindungan di luar negeri. Permasalah dalam skripsi ini antara lain a) apakah keunggulan komparatif dari sistem pendaftaran merek internasional antara sistem Madrid jika dibandingkan dengan sistem country to country ? b) apakah pendayagunaan protokol Madrid lebih sesuai bagi pemohon merek dari Indonesia ?. Untuk menjawab permasalahan tersebut penulisan skripsi ini menggunakan metode yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan (statute approach) dan pendekatan perbandingan (comparative approach). Penafsiran yang digunakan adalah penafsiran gramatikal dan penafsiran sistematis. Belum terdapat hukum yang mengatur mengenai pendaftaran merek internasional dengan menggunakan sistem Madrid. Akan tetapi landasan hukum yang telah ada memberikan peluang diterapkannya prinsip dalam protokol Madrid. Hal ini dikarenakan salah satu syarat untuk menjadi anggota dari protokol Madrid adalah telah menjadi anggota dalam konvensi Paris. Hasil dari skripsi ini adalah perbedaan sistem Madrid dan sistem country to country ialah sistem Madrid memberikan prosedur yang lebih sederhana dan efektif, biaya pendaftaran yang lebih murah dan proses yang lebih cepat. Sebaliknya dalam sistem country to country prosedur pendaftaran lebih rumit, diperlukan biaya yang cukup besar utamanya jika permohonan pendaftaran diajukan melalui konsultan HKI atau agent, proses pendaftaran yang cukup lama. Protokol Madrid dapat dijadikan alternatif pendaftaran merek internasional. Namun, UU No 15 Tahun 2001 tidak mengatur terkait hal tersebut. Sehingga perlu dilakukan pembaharuan terhadap peraturan tersebut.