Penetapan Ulang Status Tersangka Kepada Seseorang Yang Status Tersangkanya Telah Dibatalkan Oleh Putusan Praperadilan (Studi Putusan Praperadilan Nomor 19/Pra.Per/2016/Pn.Sby.)

Main Author: Permadi, SeptiawanRidho
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112764/1/RINGKASAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/112764/1/DAFTAR_ISI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112764/2/jurnal.pdf
http://repository.ub.ac.id/112764/2/KATA_PENGANTAR.pdf
http://repository.ub.ac.id/112764/3/cover_judul.pdf
http://repository.ub.ac.id/112764/4/SKRIPSI_PRAPERADILAN_LATAR_BELAKANG.pdf
http://repository.ub.ac.id/112764/
Daftar Isi:
  • Permasalahan tentang penetapan status ulang tersangka yang dikeluarkan oleh penyidik, yang sebelumnya status tersangkanya telah dibatalkan oleh putusan praperadilan. Dalam hal ini terjadi kekosongan hukum tentang penetapan ulang status tersangka, apakah hal tersebut sesuai dengan Hukum Acara Pidana di Indonesia atau tidak. Sehingga terwujud tujuan penegakan hukum yang berkepastian hukum, bermanfaat dan berkeadilan. Dalam upaya mengetahui lebih lanjut apakah penetapan ulang status tersangka tersebut sesuai dengan hukum acara pidana di Indonesia, maka digunakan pendekatan yuridis normatif, yaitu suatu penelitian yang pokok kajiannya adalah hukum yang dikonsepkan sebagai norma atau kaidah yang berlaku dalam masyarakat dan menjadi acuan perilaku setiap orang.Hasil dari penelitian ini penulis memperoleh jawaban bahwa penetapan ulang status tersangka tidak melanggar hukum acara pidana di Indonesia, berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XIII/2014 menyatakan dapat dilakukannya penyidikan kembali sesuai dengan kaidah hukum yang berlaku secara ideal dan benar, karena proses penetapan tersangka termasuk dalam proses penyidikan, kemudian ditambah dengan “keadaan baru” yang memperkuat dugaan terjadinya tindak pidana. Kemudian implikasi yuridis dari penetapan ulang tersangka yang dilakukan tidak sesuai dengan amanat undang-undang berakibat penetapan ulang status tersangka tersebut batal demi hukum, tetapi apabila penetapan ulang status tersangka tersebut sesuai dengan amanat undang-undang maka penetapan ulang status tersangka tersebut sah secara hukum.