Daftar Isi:
  • Dalam penulisan skripsi ini, penulis membahas tentang penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa antara PT. Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Kota Surabaya. Latar belakangnya adalah PT.Saburnaya mengguggat Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur yang objek sengketanya adalah Surat Keputusan Nomor: 55/KNTRK/PLL/XI/2011 Tanggal 8 Nopember 2011 karena adanya cacat hukum (yuridis) dalam KTUN yang dikeluarkan oleh Pejabat Pembuat Komitmen Penanganan Luapan Lumpur. Adapun masalah yang diangkat yaitu: (1) Bagaimana proses penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Surabaya (Studi Kasus Sengketa antara PT.Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen Kegiatan Penanganan Luapan Lumpur)?; (2) Apa faktor-faktor penghambat dan pendukung, serta solusi dari Pengadilan Tata Usaha Negara dalam penyelesaian sengketa pengadaan barang dan jasa Pemerintah? Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis dan menjelaskan bagaimana penyelesaian sengketa pengadaaan barang dan jasa pemerintah di Pengadilan Tata Usaha Negara Kota Surabaya, serta faktor-faktor apa saja yang menjadi pendukung dan penghambat penyelesaian sengketa, juga solusi yang dapat diberikan oleh PTUN Kota Surabaya. Jenis penelitian ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis. Data yang diperoleh baik dari penelitian lapangan maupun dari studi kepustakaan akan dianalisis secara deskriptif analisis. Proses penyelesaian sengketa antara PT. Saburnaya melawan Pejabat Pembuat Komitmen yang melalui upaya administratif tidak dapat menemukan jalan keluar, kemudian kedua belah pihak melanjutkan proses penyelesaian sengketa pada tingkat kasasi di MA. Dalam proses penyelesaian sengketa, terdapat beberapa faktor yang terdiri atas faktor pendukung dan faktor penghambat. Untuk itu, PPK untuk selanjutnya harus lebih teliti dalam mempelajari dokumen-dokumen penawaran perusahaan penyedia barang dan jasa.