Implementasi Pasal 4 Huruf H Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Atas Pengiriman Kendaraan Bermotor (Studi Di Pt Herona Express Malang)

Main Author: RyanRizonaTarigan, Aditya
Format: Thesis NonPeerReviewed Book
Bahasa: eng
Terbitan: , 2016
Subjects:
Online Access: http://repository.ub.ac.id/112751/1/BAB_I_-_BAB_V.pdf
http://repository.ub.ac.id/112751/2/COVER_SKRIPSI.pdf
http://repository.ub.ac.id/112751/3/HALAMAN_PERSETUJUAN_DAN_PENGESAHAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/112751/4/KATA_PENGANTAR-RINGKASAN.pdf
http://repository.ub.ac.id/112751/
Daftar Isi:
  • Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan mengenai Implementasi Pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Atas Pengirman Kendaraan Bermotor. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi adanya hak konsumen untuk mendapatkan kompensasi, ganti rugi dan/atau penggantian apabila sepeda motor yang dikirimkan mengalami kerusakan selama proses pengiriman yang dilakukan oleh PT Herona Express Malang. Berdasarkan hal tersebut diatas, karya tulis ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implemetasi pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang dilakukan PT Herona Express Malang terhadap kerugian konsumen dalam pengiriman kendaraan bermotor? (2) Bagaimana bentuk tanggung jawab yang dilakukan PT Herona Express Malang untuk mewujudkan pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan kerugian yang dialami konsumen? Kemudian penulisan karya tulis ini menggunakan metode yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan yuridis sosiologis. Bahan hukum primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan menggunakan teknik analisis deskriptif analitis yaitu dengan menggabungkan semua data yang telah diperoleh dari hasil penelitian di lapangan serta segala informasi yang diperoleh dari informan serta literatur-literatur yang ada, kemudian dilakukan analisis berdasarkan penafsiran-penafsiran yuridis guna menjawab permasalahan yang ada di lapangan. Dari hasil penelitian dengan metode diatas, penulis memperoleh jawaban atas permasalahan yang ada bahwa implementasi pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 terkait dengan hak konsumen dalam mendapatkan ganti rugi dan/atau penggantian kerusakan sepeda motor yang dilakukan oleh PT Herona Express Malang belum dilaksanakan dengan baik. Hal ini di buktikan dengan belum adanya pemberian ganti rugi kepada konsumen yang mengalami lecet pada proses pengiriman walaupun PT Herona Express Malang selama ini telah memberikan ganti rugi atau kompensasi terhadap sepeda motor yang mengalami kerusakan tetapi kasus yang telah diberikan ganti rugi selama ini adalah sepeda motor yang mengalami kerusakan mempengaruhi fungsi jalannya sepeda motor dan komponen dari sepeda motor tersebut memang benar-benar rusak sehingga tidak dapat difungsikan lagi, seperti contohnya adalah kerusakan rem tangan. Bentuk tanggung jawab yang dilakukan oleh PT Herona Express Malang untuk mewujudkan pasal 4 huruf h Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dalam menyelesaikan kerugian yang dialami konsumen adalah memberikan ganti rugi terhadap sepeda motor yang mengalami kerusakan minimal 75 persen dari total kerusakan yang ada dan menanggung biaya ganti rugi 75 persen dari harga pasar sehingga sisanya tetap ditangggung oleh konsumen. Tetapi ketentuan ini berlaku bagi untuk sepeda motor yang mengalami kerusakan berat seperti kebakaran dan penggantian barang yang hilang seratus persen sehingga kembali pada keadaan semula atau pemberian ganti rugi maksimum 10 kali bea angkutan ataupun memberikan ganti rugi terhadap kerusakan komponen sepeda motor yang memang butuh perbaikan dengan cara memberikan ganti rugi yang sebanding dengan nilai kerugian yang diderita konsumen.