Makna Hak Dan Kewajiban Orang Tua Terhadap Anak Dan Kuasa Asuh (Studiperbandinganundang-Undangnomor 1 Tahun 1974 Tentangperkawinandenganundang-Undangnomor 23 Tahun 2002 Junctoundang-Undangnomor 35 Tah
Daftar Isi:
- Pada Penulisan skripsi ini penulis mengangkat judul Makna Hak dan Kewajiban Orang Tua terhadap Anak dan Kuasa Asuh (Studi Perbandingan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak). Penelitian ini dilatar belakangi adanya dua istilah yang mengaburkan makna tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam Undang – Undang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dengan Kuasa Asuh dalam Undang – Undang Nomor 23 tahun 2002 juncto Undang – Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kekaburan makna dalam norma ini dapat diketahui dari isi kedua Undang – Undang tersebut yang menyatakan bahwa Undang – Undang Perkawinan menyebutkan tentang hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dan sebaliknya, sedangkan dalam Undang – Undang Perlindungan Anak menyebutkan tentang kuasa asuh yang didalam kedua Undang – Undang ini terdapat perbedaan yang menyebabkan permasalahan. Kemudian skripsi ini menggunakan penelitian Yuridis Normatif dengan menggunakan metode pendekatan perundang – undangan dan perbandingan. Berdasarkan hasil dari penelitian dengan metode tersebut penulis memperoleh jawaban dari permasalahan dalam penelitian ini yaitu kekuasaan orang tua terhadap anak dan kuasa asuh memiliki makna yang berbeda dimana hak dan kewajiban orang tua terhadap anak dalam undang – undang perkawinan mengarah pada kekuasaan orang tua terhadap anak hingga mereka dewasa, sedangkan kuasa asuh dalam undang - undang perlindungan anak mengarah kepada bagaimana kewajiban dan tanggung jawab orang tua terhadap anak beserta konsekuensi yang akan diterima. Berdasarkan perbandingan yang dilakukan oleh penulis dalam penelitian ini dapat dilihat permasalahan dalam proses pencabutan kekuasaan orang tua terhadap anak dan kuasa asuh anak, bahwa proses pencabutan dalam Undang-undang perkawinan dengan menggunakan putusan pengadilan, sedangkan dalam undang – undang perlindungan anak menggunakan penetapan pengadilan