Implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen Terkait Pelaku Usaha Kerupuk Pasir Yang Tidak Jujur Dalam Pelabelan Komposisi Bahan Pembuat Produk Pa
Daftar Isi:
- Dalam penulisan skripsi ini, penulis mengangkat tentang implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha kerupuk pasir yang tidak jujur dalam pelabelan komposisi bahan pembuat produk pangan. Pilihan tema tersebut dilatar belakangi oleh pelaku usaha kerupuk pasir yang memalsukan labelnya agar produknya laku di pasaran, hal ini dapat merugikan konsumen secara luas karena bahan yang terkandung dalam kerupuk pasir dapat berbahaya bagi kesehatan tubuh apabila dikonsumsi secara terus menerus. Skripsi ini mengangkat rumusan masalah: (1) Bagaimana implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha kerupuk pasir yang tidak jujur dalam pelabelan komposisi bahan pembuat produk pangan di Kota Malang? (2) Apa faktor penghambat yang dihadapi oleh Dinas Kesehatan Kota Malang dalam melaksanakan Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha yang tidak jujur dalam pelabelan komposisi bahan pembuat produk pangan di Kota Malang? (3) Apa upaya yang dilakukan oleh Dinas Kesehatan Kota Malang untuk melaksanakan Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha yang tidak jujur dalam pelabelan komposisi bahan pembuat produk pangan di Kota Malang? Penulisan skripsi ini merupakan penelitian hukum empiris dengan metode pendekatan yuridis sosiologis. Lokasi penelitian di Dinas Kesehatan Kota Malang. Populasi yang digunakan adalah seluruh pegawai Dinas Kesehatan Kota Malang dan sampelnya adalah Dyah Setyatie Kepala Seksi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Malang, Oky Setyawan Staf Seksi Makanan dan Minuman Dinas Kesehatan Kota Malang, pelaku usaha kerupuk pasir, dan konsumen terkait. Data primer dan sekunder yang diperoleh penulis akan dianalisis dengan teknik deskriptif kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian, implementasi Pasal 8 Ayat 1 Huruf E Undang- Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen terkait pelaku usaha kerupuk pasir yang tidak jujur dalam pelabelan komposisi bahan pembuat produk pangan masih kurang efektif karena masih terdapat kelonggaran bagi pelaku usaha yang melakukan pelanggaran. Faktor penghambat dibagi menjadi dua yaitu faktor internal dan faktor eksternal. Upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kota Malang adalah melakukan penyuluhan kepada pelaku usaha & masyarakat, penyebaran pamflet kepada masyarakat, dan pengawasan serta koordinasi dengan Disperindag dan puskesmas di Kota Malang.